Tim Macan Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau berhasil meringkus seorang pria paruh baya atas tuduhan pemerkosaan atau rudapaksa yang menyebabkan korban hamil.
- Laporan Perzinahan Oknum Pejabat OKUS Dihentikan, Pelapor Kecewa dan Sebut Suami Kebal Hukum
- Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara, Terkait Korupsi Dana Hibah
- Kawanan Pencuri Mobil Suzuki Ertiga di Banyuasin Tertangkap, Seorang Pelaku Ditembak
Baca Juga
Tersangka bernama Pauri (55), warga Jalan Pengayoman, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pelaku diduga telah melakukan perbuatan menyimpang tersebut terhadap wanita berinisial Y (17).
"Tersangka menyetubuhi korban sudah puluhan kali dari Kelas 3 SMP sampai tamat SMA. Tersangka membujuk dan merayu korban untuk berhubungan badan, setiap selesai menyetubuhi korban, tersangka selalu memberikan korban uang," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan.
Kejadian pertama kali dilaporkan terjadi pada 8 Oktober 2020, ketika korban masih duduk di Kelas 3 SMP. Tersangka mengajak korban ke gubuk rumahnya dengan memanggilnya.
"Pada saat itu sedang berjalan melewati gubuk rumah tersangka dan korban langsung menoleh ke arah tersangka dan menghampiri tersangka," jelas Kasat Reskrim.
Tersangka memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada korban, namun korban menolak. Namun, tersangka memaksa korban untuk menerima uang tersebut sambil berkata, "Ambil lah uang ini." Setelah itu, tersangka membujuk korban untuk berhubungan intim hingga terjadilah perbuatan yang melanggar hukum tersebut.
"Pada bulan Desember 2023, tersangka menyetubuhi korban lagi, saat itu korban telah hamil," tambahnya.
Korban kemudian mengadu kepada orang tuanya setelah merasa sakit di perutnya. Setelah diperiksa oleh dokter, diketahui korban hamil dan tersangka adalah pelakunya. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuklinggau.
Tim gabungan Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 9 Februari 2024, sekitar pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan di rumahnya.
Barang bukti yang disita termasuk 1 lembar baju kemeja lengan pendek warna coklat, 1 lembar celana jeans pendek warna biru, 1 lembar bra warna biru, dan 1 lembar celana dalam warna krem. Kasus ini sedang ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Petugas Damkar Lubuklinggau Evakuasi Anakan Ular Kobra dari Rumah Warga
- Buron Tiga Tahun, Pelaku Perampokan di Lubuklinggau Ditangkap di Rumahnya
- Terlibat Narkoba dan Langgar Disiplin, Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat Tak Hormat