Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin, divonis hukuman penjara selama satu tahun terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel Tahun Anggaran 2021.
- Beredar Isu Terorisme Dibalik Penusukan Polantas, Kapolda Sumsel: Masih Kami Dalami
- Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang dan Kejari Jalani Sidang Perdana Gugatan Praperadilan
- Pelaku Begal HP di Lubuklinggau Ternyata Masih Anak-anak
Baca Juga
Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa (10/9/2024).
Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun terhadap terdakwa Hendri Zainuddin," ujar Efiyanto saat membacakan putusan.
Selain hukuman penjara, Hendri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, meski hal-hal yang meringankan termasuk sikap sopan terdakwa selama persidangan dan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.
Dalam proses hukumnya, terdakwa telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara senilai Rp3,4 miliar ke rekening negara. Namun, pengembalian tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang berlangsung.
Setelah mendengarkan putusan, Hendri Zainuddin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumsel menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. "Kami akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," ujar Hendri.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Agustus lalu, JPU menuntut Hendri dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Meskipun terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara, JPU menilai bahwa tindakan tersebut tidak menghapus unsur tindak pidana.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan dana hibah sebesar Rp3,4 miliar dari APBD Sumsel yang semestinya digunakan untuk kepentingan olahraga di Sumatera Selatan.
- Kejari Periksa Puluhan Saksi Terkait Korupsi Dana Hibah PMI Muara Enim
- Pasang Target Juara, Pemkab Muba Fokus Pada Kesiapan Porprov XV Sumsel 2025
- Panitia Pastikan Kesiapan Pelantikan KONI Muara Enim, Wagub Sumsel Dijadwalkan Hadir