Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) perlu segera diterbitkan.
- Real Count KPU RI: PDIP Unggul Secara Nasional, Golkar Kuasai Lebih Banyak Provinsi
- Digadang Maju Pilgub Sumsel, Joncik Dapat Dukungan Penuh dari PAN OKU
- Setelah Kudeta Wagner Gagal, Menhan Rusia Muncul di Hadapan Publik
Baca Juga
Dikatakan Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, revisi aturan penting agar distribusi BBM di SPBU Pertamina tidak menimbulkan kebingungan.
"Kalau pemerintah serius melakukan pembatasan, segera terbitkan revisi. Kasihan Pertamina dan petugasnya," kata Mamit kepada wartawan, Senin (19/9).
Jika tidak ada aturan jelas, dikhawatirkan konflik antara pihak SPBU dan konsumen makin melebar mengenai pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
"Jika mau, BPH Migas yang bertugas mengawasi penyaluran BBM subsidi menerbitkan SK Kepala BPH yang mengatur pembelian Pertalite. Pertanyaannya maukah BPH Migas? Jangan adu Pertamina dengan konsumen," jelas Mamit.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya menargetkan revisi Perpres 191/2014 rampung bulan September 2022. Keberadaan Perpres diharapkan bisa memperlancar pembatasan BBM di lapangan.
- Pertamina Tambah Stok BBM, Dua SPBU di Jalur Mudik Lebaran Lubuklinggau Buka 24 Jam
- Sidak Dua SPBU, Polrestabes Palembang Pastikan Kandungan BBM Aman
- Polres dan Dinas Perdagangan Periksa Takaran SPBU di Banyuasin