Klarifikasi SPBU Fatmawati Soal Aturan Kupon Pembelian Dexlite

 SPBU di Jalan Fatmawati Lubuklinggau/ist
SPBU di Jalan Fatmawati Lubuklinggau/ist

Sebuah video yang merekam percakapan antara seorang konsumen dan karyawan SPBU di Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, viral di media sosial. Dalam video tersebut, konsumen mempertanyakan aturan pembelian BBM jenis Dexlite yang mengharuskan penggunaan kupon.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana menindaklanjuti kejadian tersebut dengan menerjunkan tim Intelkam untuk menyelidikinya. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara karyawan SPBU dan konsumen.

Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, sebuah mobil Innova hitam dengan nomor polisi BG 1870 QA yang dikendarai oleh Aipi datang ke SPBU Fatmawati. Karyawan SPBU, Dandi, menghampiri konsumen tersebut dan menyatakan bahwa "Dexlite kosong".

Namun, konsumen tersebut tidak menerima penjelasan tersebut dan mengeluhkan bahwa setiap kali ia datang, Dexlite selalu habis. Dandi kemudian menjelaskan bahwa Dexlite hanya tersedia untuk pelanggan yang memiliki kupon. Hal ini memicu reaksi dari konsumen yang lantas mempertanyakan aturan tersebut sembari merekam percakapan mereka.

Supervisor SPBU Fatmawati, Heri Kiswanto, memberikan klarifikasi terkait insiden ini. Ia menjelaskan bahwa "kupon" yang dimaksud merupakan bentuk kerjasama antara SPBU dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki deposit awal terkait pembelian BBM jenis Dexlite. 

Pada saat kejadian, stok Dexlite di SPBU masih ada sebanyak 3.340 liter, namun harus disisakan 2.500 liter untuk menjaga kinerja alat pompa. Sisa 840 liter Dexlite tersebut digunakan untuk pelanggan yang memiliki kupon.

“Kejadian pada Kamis kemarin adalah kesalahpahaman antara karyawan kami dan konsumen terkait penggunaan kupon untuk pembelian Dexlite,” jelas Heri.