Resiko Pencucian Uang Meningkat, KPK Latih APH Tentang Mata Uang Kripto

Ilustrasi Cryptocurrency. (Istimewa/net)
Ilustrasi Cryptocurrency. (Istimewa/net)

Dalam upaya mengimbangi dinamika perkembangan zaman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan aparat penegak hukum (APH) untuk mengejar pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui mata uang Kripto.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, dalam rangka meningkatkan kapasitas APH, KPK menggelar pelatihan bertema "Penelusuran, Penggeledahan dan Penyitaan Mata Uang Kripto (Training on Tracing, Seizing, Confiscating of Cryptocurrency)”.

Pelatihan ini telah dilaksanakan secara hybrid selama lima hari sejak Senin (4/7) hingga hari ini, Jumat (8/7) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK dengan jumlah peserta total sekitar 80 orang baik yang hadir secara langsung maupun daring.

"Para peserta adalah pegawai di Bidang Penindakan KPK, Analis PPATK, Penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri, Jaksa Penyidik Tipikor dan Jaksa PPA Kejaksaan Agung," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat malam (8/7).

Ipi menjelaskan, pemanfaatan mata uang kripto baru-baru ini mengakibatkan risiko pencucian uang meningkat. Mata uang kripto dan layanan pencucian uang berkembang ketika oknum penjahat berusaha untuk bergerak ke arah mata uang yang lebih menjaga privasi.

Bitcoin dalam hal ini kata Ipi, masih menjadi alat utama untuk menukar crypto ke mata uang fiat atau mata uang yang dikeluarkan oleh suatu negara.

Ruang lingkup pelatihan antara lain, tentang pengenalan mata uang kripto; rantai blok, pemanfaatan, pengelolaan, penyimpanan, kerahasiaan, penelusuran, dan transaksi mata uang kripto.

Selain itu, peserta juga diajarkan terkait tipologi risiko kejahatan finansial, pengalaman negara lain dalam penelusuran dan penyitaan mata uang kripto, serta latihan praktik penelusuran dan mengendalikan mata uang kripto.

"Tidak hanya dari dalam negeri, KPK juga menghadirkan beberapa narasumber dari luar negeri pada pelatihan ini. Antara lain dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), The National Cryptocurrency Enforcement Team (NCET), US Department of Justice (DOJ) dan dari Cyber Crime Investigation Division, Supreme Prosecutors’ Office of Korea,” jelas Ipi.

Melalui kegiatan ini, KPK berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para analis, penyidik, maupun Jaksa dari tiga penegak hukum serta PPATK tentang mata uang kripto.

Selain itu, juga membekali para peserta kemampuan untuk dapat melakukan pelacakan, penggeledahan dan penyitaan untuk tujuan penindakan.

"KPK juga berharap pelatihan ini dapat memitigasi ancaman yang ditimbulkan oleh aliran keuangan gelap dan pencucian uang berbasis aset virtual, khususnya yang terkait dengan tindak pidana korupsi," pungkas Ipi.