Di tengah derasnya godaan pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru akan mengeluarkan rencana kebijakan baru.
- Pinjol Ilegal Mengguncang Sumsel, Kenali Tanda dan Solusinya
- Utang Masyarakat Indonesia di Pinjol Tembus Rp72,03 Triliun per Agustus 2024
- Guru Profesi Terbanyak Terjerat Pinjol, Mardigu: Bagaimana Murid Bisa Pintar!
Baca Juga
Kebijakan tersebut adalah warga Indonesia nantinya bisa meminjam uang hingga Rp10 miliar di pinjaman online (pinjol).
Rencana ini tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Besaran pinjaman tersebut berlaku untuk pendanaan produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan tengah menyelaraskan rancangan aturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif, dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," katanya dalam keterangan tertulis, yang dikutip Sabtu (13/7).
Agusman menekankan, masyarakat Indonesia bisa mendapatkan limit tersebut sepanjang penyelenggara pinjol memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan OJK.
Kriteria tersebut antara lain memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha lainnya dari OJK.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," tegas Agusman.
- Cegah Penipuan, OJK dan BI Edukasi Keuangan Pekerja Migran Perempuan Jelang Kembali ke Tanah Air
- Jelang Idul Fitri, Sekda Sumsel Minta Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar
- KPK Panggil Anggota Badan Supervisi OJK yang Diangkat Jokowi di Kasus Korupsi Dana CSR BI