Kapolda Sumsel Sebut Mularis Bakal Dijerat Tindak Pidana Perkebunan dan Pencucian Uang

Barang bukti ditunjukkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto saat menggelar rilis ungkap kasus Mularis Djahri terkait kasus Tindak Pidana Perkebunan dan Pencucian Uang/RMOL
Barang bukti ditunjukkan Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto saat menggelar rilis ungkap kasus Mularis Djahri terkait kasus Tindak Pidana Perkebunan dan Pencucian Uang/RMOL

Mantan Calon Walikota Palembang, Mularis Djahri (MD) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana perambahan perkebunan secara ilegal dan pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Campang Tiga.


Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto dalam gelar ungkap perkara di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (21/6) mengungkapkan praktik kejahatan yang dilakukan MD dengan cara melakukan pengelolaan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) dan menjual hasil pengelolaan tandan buah segar menjadi CPO.

Dia juga diduga melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil TPA pada penyedia jasa keuangan, membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

“Tersangka M dijerat dengan tentang perkebunan dan TPPU. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar,” Tegas Kapolda Toni. 

Sebelumnya, Anggota Subdit IV dan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah melakukan penahanan terhadap MD pada Senin malam (20/6).

Kapolda menyebut, bahwa terungkapnya hal ini berkat kaloborasi antara anggota Ditreskrimsus dengan DJP Sumsel Babel, BPN Sumsel hingga Dinas Perkebunan Sumsel. Hal ini telah berlangsung selama belasan tahun dengan sejumlah keuntungan secara materil yang telah dinikmati olehnya. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani menegaskan, bahwa pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah menangkap dan dilakukan pemeriksaan.

"Kita sudah menetapkan MD sebagai tersangka dan penahanan tadi malam (Senin,red), terungkapnya hal ini karena adanya laporan masyarakat hingga PT LPI. Sehingga dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi berada di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur," aku dia.

Sehingga didapatkan hasil bahwa PT CT melakukan usaha perkebunan tanpa adanya izin. "Kita telah melakukan pemeriksaan 33 saksi dan menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan semalam (Senin,red)," tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Kepala Kanwil BPN, Kalvyn Andar Sembiring dan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel dan Kepala Perkembunan Sumsel, Ir Agus Darwa M Si.