Residivis Curanmor Asal Rejang Lebong Tertangkap di Lubuklinggau

tersangka Curanmor Lubuklinggau. (ist/RMOLSumsel.id)
tersangka Curanmor Lubuklinggau. (ist/RMOLSumsel.id)

Satu dari dua bandit spesialis pencurian kendaraan motor (curanmor) lintas provinsi yang beraksi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dibekuk Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.


Tersangka yakni Ferry Fernando alias Fery (25) yang tercatat  warga asal Desa Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Tim Macan meringkus tersangka Ferry saat hendak beraksi dengan rekannya di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Dempo, Kecamatan  Lubuklinggau Timur I pada Senin (16/10) sekitar pukul 21.35 WIB. 

"Ditangkap saat duduk di atas motor Honda Scoopy BG 6014 HAC milik korban yang diincarnya," kata  Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 set kunci T dan 1 set kunci magnet. Kemudian ketika dilakukan pengecekan kunci motor milik korban, ternyata sudah dalam keadaan rusak.

"Satu pelaku lainnya yang bertugas mengawasi, melarikan diri," ujar Kasat Reskrim. 

Tersangka melancarkan aksinya saat korban Heryati (40), Ibu rumah tangga  datang ke rumah anaknya di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Lalu korban memarkirkan motor di depan teras rumah.

"Tiba-tiba datang 2 orang dengan menggunakan Honda Beat warna biru tanpa plat," jelasnya.

Lalu satu orang turun dari sepeda motornya. Dan mengawasi objek sepeda motor yang akan dicuri. Sedangkan satu orang lainnya mengawasi dari kejauhan. 

"Warga sekitar yang curiga dengan gerak gerik kedua pelaku melapor ke Tim Macan Linggau untuk ditindak lanjuti hingga akhirnya satu dari dua orang pelaku berhasil ditangkap," ungkapnya.

Tersangka Fery telah berencana untuk melakukan curanmor saat keluar dari rumahnya di Desa Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menuju ke Kota Lubuklinggau. 

"Sebelum melakukan aksinya kedua pelaku sempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu," beber Kasat Reskrim.

Selanjutnya hasil kejahatan dari kedua pelaku diniatkan akan digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Diketahui tersangka Fery merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019. Tersangka Fery dan rekannya merupakan TO (target operasi) curanmor Polres Lubuklinggau. 

"Kita saat ini masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersangka," terangnya.

Tersangka Fery juga diduga telah banyak terlibat dalam kasus curanmor lainnya di Kota Lubuklinggau. Adapun catatan Polisi diantaranya terdapat 2 LP kasus kejahatan yang dilakukan tersangka dengan rekannya. 

Kedua LP tersebut berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-306/X/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 17 Oktober 2023. Lalu berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-289/X/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tanggal 1 Oktober 2023.

Dari tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti 1 bilah pisau, 1 unit motor Honda Scoopy BG 6014 HAC, 1 unit motor Honda Beat biru dan 1 helai baju milik tersangka Fery.