Curi Mobil di Bengkulu, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Sembunyi di Lubuklinggau

Dua pelaku pencurian mobil yang beraksi dengan komplotannya di Bengkulu ditangkap di Lubuklinggau/ist
Dua pelaku pencurian mobil yang beraksi dengan komplotannya di Bengkulu ditangkap di Lubuklinggau/ist

Dua pelaku spesialis pencuri mobil lintas Provinsi ditangkap Polisi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Keduanya warga kota Lubuklinggau yakni Bustomi alias Bus (43) dan Syarifudin alias Syarif (39).


Penangkapan keduanya dilakukan anggota Polsek Selupu Rejang Curup yang dibackup Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Polisi menangkapnya pada Selasa, 8 Oktober 2024 sekitar pukul 05.30 WIB ditempat persembunyiannya di Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kanit Pidum Ipda Suwarno membenarkanya adanya penangkapan pelaku pencurian mobil yang beraksi di Provinsi Bengkulu. Pihaknya mengaku hanya membackup Anggota Polsek Selupu.

"TKP (tempat kejadian perkara) di Selupu, penangkapan pelaku di Lubuklinggau. Pelaku orang Lubuklinggau. Ditangkap subuh kemarin Selasa," kata Suwarno pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Diungkapkan, mulanya penangkapan dilakukan terhadap pelaku Bustomi di rumahnya di Kelurahan Talang Rejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Setelah berhasil diamankan, pelaku mengaku jika melakukan aksi bersama dengan Syarifudin. 

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan meringkus pelaku Syarifudin di Jalan Mandala, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. 

Kemudian keduanya langsung dibawa Ke Polsek Selupu Rejang guna dilakukan pemeriksaan. Namun saat di perjalanan kedua pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. Hingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku yang akan melarikan diri tersebut.

Diketahui aksi pencurian mobil tersebut dilakukan pelaku di Jalan Dusun I Desa' Mojorejo, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Senin, 23 September 2024 sekitar pukul 02.15 WIB. Pelaku menggasak mobil Suzuki Futura.

Pelaku berjumlah empat orang. Dimana pelaku sebelum melancarkan aksi lebih dulu pada Minggu, 22 September 2024 sekitar pukul 18.00 WIB melakukan perencanaan. Para pelaku merencanakan untuk melakukan pencurian mobil di Curup. 

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, ke empat pelaku Langsung menuju ke kota Curup dengan menggendarai 1 unit mobil jenis mini bus warna hitam untuk mencari kendaraan yang akan dicuri. Ketika di perjalanan menuju Curup, tepatnya di Desa Mojorejo, pelaku Bustomi melihat adanya mobil jenis pick warna hitam yang terparkir di halaman samping rumah. 

Melihat hal tersebut pelaku Bustomi berkata “ ITU NAH LOKAK MOBIL “ dan ketiga rekannya pun berkata “ IYO “. Kemudian keempat pelaku pergi menuju ke Pasar Atas untuk makan nasi goreng terlebih dahulu di emperan kaki lima sambil mendiskusikan pencurian kendaraan tersebut. 

Sekira pukul 01.30 WIB sehabis makan, keempat pelaku angsung pergi menuju lokasi mobil yang akan dicuri di Desa Mojorejo. Selanjutnya setelah didekat lokasi, kermpat pelaku langsung memarkirkan mobil.

Lalu pelaku Bustomi dan Syarifudin bersama Kubis langsung turun dari atas mobil. Sedangkan pelaku Efri menunggu di mobil. Saat turun pelaku Bustomi membawa pisau, obeng dan tang. Selain itu, pelaku Syarifudin membawa pisau dan kawat besi. 

Selanjutnya pelaku Bustomi langsung masuk ke halaman rumah dengan memanjat pagar. Setelah itu pelaku Bustomi berupaya merusak kunci gembok yang terpasang di pagar dengan menggunakan obeng. Namun tidak berhasil.

Lalu berupaya membuka rantai terpasang di gembok dengan pisau. Namun tidak behasil. 

Kemudian pelaku Syarifudin mengajak untuk mengangkat pagar dengan menggunakan kayu yang ada ditemukan di halaman rumah tersebut. Lantas ketiga pelaku bersama-sama mengangkat pagar hingga terlepas dari engsel. 

Setelah pagar lepas lalu disandarkan ke tembok rumah. Selanjutnya pelaku Syarifudin membuka pintu mobil bagian penumpang dengan menggunakan kawat besi. Setelah pintu terbuka pelaku Bustomi langsung memutus kabel songkat kontak mobil pakai pisau setelah terputus dan disambung kembali.

Lebih lanjut, pelaku Kubis langsung masuk kedalam mobil posisi kursi pengemudi. Lalu pelaku Bustomi dan Syarifudin langsung mendorong mobil ke keluar dari halaman rumah kemudian di hidupkan. 

Selanjutnya pelaku Bustomi langsung masuk ke dalam mobil yang dicuri. Sedangkan pelaku Syarifudin masuk kedalam mobil yang dikendarai pelaku Efri 

Mobil tersebut kemudian dibawa ke rumah Tami di Desa Jabi, Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Sedangkan pelaku Syarifudin dan Efri mengurung dari belakang. 

Mobil curian tersebut dijual kepada Tambi di Desa Jabi sebesar Rp 10 juta. Diketahui pula pelaku Bustomi merupakan residivis kasus pembunuhan di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2004 dengan vonis hukuman 16 tahun dan keluar tahun 2012.