Putus Peredaran Narkoba, 9 WBP Lapas Merah Mata Dipindah ke Lapas Kalianda

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto saat memantau proses pemindahan WBP dari Lapas Merah Mata ke Lapas Kalianda. (Ist/rmolsumsel.id)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto saat memantau proses pemindahan WBP dari Lapas Merah Mata ke Lapas Kalianda. (Ist/rmolsumsel.id)

Sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas I Palembang atau Lapas Merah Mata dipindahkan ke Lapas Kalianda, Lampung Selatan.


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan, pemindahan WBP tersebut dilakukan Rabu malam (16/3) menggunakan bus.

Bambang menjelaskan, alasan di balik pemindahan tersebut dalam rangka memutus mata rantai peredaran gelap narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Klas I Palembang.

Adapun sembilan WBP yang dipindahkan tersebut terdiri dari 2 orang kasus pembunuhan berinisial M (pidana 15 tahun), DP (pidana seumur hidup). Lalu ada 7 orang WBP kasus narkoba yakni LW (pidana 20 tahun), H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun), IY (pidana 9 tahun), A (pidana 9 tahun).

Menurut Bambang, pemindahan WBP ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya pada tahun 2021, pihaknya sudah memindahkan sebanyak 25 WBP ke Lapas di Nusa Kambangan.

“Apakah sembilan WBP yang dipindahkan ke Lapas Kalianda ini akan dipindahkan juga ke Nusa Kambangan, kami belum tahu. Karena hal tersebut merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan,” kata Bambang.