Pria Ini Berhasil Mencuri di Dua Rumah Dalam Waktu 30 Menit, Kini Harus Meringkuk di Penjara

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Seorang pelaku pencurian yang meresahkan warga Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Resmob Singa Ogan dan Unit Reskrim Polsek Peninjauan Polres OKU.


Pelakunya ternyata, Batriyadi alias Kebat (30), petani asal Dusun IV Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Dia ditangkap di rumahnya, Selasa (5/9), sekitar pukul 02.00 WIB.

Kronologis singkat kejadian, pada Jumat 19 Mei 2023 lalu, tersangka Kebat melakukan aksi pencurian di dua ramah warga yang berbeda di Desa Sinar Kedaton, hanya dalam waktu 30 menit.

Pertama, sekitar pukul 09.00 WIB, Kebat berhasil menggasak tiga unit handphone di rumah korban Rohmat Yadi (44), warga Dusun III, Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Setengah jam kemudian atau sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka Kebat kembali beraksi. Dirinya berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Joni Iskandar (34), yang terparkir di depan rumahnya Desa Sinar Kedaton.

Atas kejadian tersebut, kedua korban melapor ke Polsek Peninjauan. Kemudian ditindak lanjuti, hingga akhirnya tim gabungan berhasil mengungkap kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Kebat.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) atas nama Batriyadi alias Kebat.

“Benar. Selain tersangka, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y12s, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dan 1 baju warna merah,” sebut Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kata AKP Budi Santoso, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 3 tentang Curat. “Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.