Hakim Sakit, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda

Azis Syamsuddin menunggu di ruang sidang. (rmol.id)
Azis Syamsuddin menunggu di ruang sidang. (rmol.id)

Dua hakim yang menangani sidang terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin mendadak sakit yang diduga terpapar Covid-19. Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis yang dijadwalkan Senin (14/2) terpaksa ditunda.


Informasi penundaan sidang disampaikan langsung oleh Hakim Anggota, Fahzal Hendri di ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (14/2).

“Rencana kita hari ini (putusan), tapi ternyata ketua majelisnya pulang ke Makassar di sana terpapar. Jadi sakit. Ini baru saya konfirmasi juga hakim adhoc pak Jaini Bashir juga sakit, sudah dua hari sepertinya terpapar Covid-19,” ujar Fahzal.

Fahzal mengatakan, sidang vonis Azis Syamsuddin akan digelar pada Kamis (17/2) pukul 10.00 WIB.

Dalam tuntutan JPU, Azis Syamsuddin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pertama.

Dakwaan pertama yang dimaksud yaitu, Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Azis berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama lima tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokoknya.

Azis dianggap terbukti memberikan uang secara bertahap berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara.

Pemberian uang tersebut dimaksud agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan terdakwa Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).