Tidak Terima Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang Pembunuhan Pelajar di Muara Enim Nyaris Ricuh

Ibu kandung korban, Yeri Pardianti (38) kecewa terhadap putusan sidang, tampak aparat keamanan melakukan penjagaan dan pengamanan usai persidangan berlangsung. (ist/RmolSumsel.id)
Ibu kandung korban, Yeri Pardianti (38) kecewa terhadap putusan sidang, tampak aparat keamanan melakukan penjagaan dan pengamanan usai persidangan berlangsung. (ist/RmolSumsel.id)

Sidang vonis pelaku pembunuhan pelajar berinisial HHS (16) yang tewas dibunuh oleh RA (17) pada Senin (31/7) kemarin sempat berlangsung ricuh.


Sebab, keluarga dari HHS yang hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Muara Enim, tidak terima atas vonis hakim yang menjatuhkan hukuman terhadap RA selama 10 tahun penjara atas peristiwa tersebut.

Yeri Pardianti (38) ibu kandung dari HHS merasa ada banyak kejanggalan dalam jalannya persidangan, dari kesaksian terdakwa dan para saksi, vonis sepuluh tahun dirasa tidak adil 

"vonis 10 tahun kami tidak puas, anak saya hilang dibunuh dengan keji," teriak Yeri usai sidang.

Yeri mempertanyakan bukti chatting dan status whatsapp yang tiba-tiba hilang setelah dihapus. Padahal, bukti chatting dan data yang ada di dalam handphone anaknya bisa jadi bukti oleh JPU.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muara Enim Anjasra Karya mengatakan bahwa putusan majelis hakim 10 tahun penjara ini sudah maksimal sesuai dengan tuntutan JPU.

Dalam kasus tersebut, terdakwa RA dikenakan  pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No 45 tahun 2014 tentang perubahan atas (1) No 23 tahun 2002 dan atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.

Sebab terdakwa masih anak-anak, maka hukumannya dikurangi setengah dari hukuman pidana umum.

“Tadi pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dan untuk itu pihaknya akan menunggu selama 7 hari sejak terhitungnya keputusan vonis majelis hakim hari ini. Kita akan lihat dari upaya kuasa hukum terdakwa, jika mereka menerima berarti langsung inkracht namun jika banding, tentu kami siap juga,” ungkap Anjasra Karya.

Diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Pramuka III Lorong PGRI No. 46 RT. 01 RW. 04 Kelurahan Pasar 3 Muara Enim, Rabu (28/6).

Saat itu, korban ditemukan tewas dalam gudang di rumah terdakwa RA dalam kondisi banyak mengalami luka akibat senjata tajam. RA membunuh korban lantaran diduga menyimpan dendam lama karena pernah dikeroyok oleh HHS.