Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkus tiga kurir sabu seberat tiga kilogram yang akan dikirim ke pulau Bangka melalui jalur laut dengan menggunakan speedboat lewat sungai Musi.
- Fachri Albar Belum Jujur ke Penyidik soal Empat Jenis Narkoba Miliknya
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
Baca Juga
Penangkapan ketiga kurir ini di dermaga stasiun Kertapati, di Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, Palembang Rabu 25 Juli 2023 sekira pukul 11.30 WIB.
Ketiga pelaku yang diringkus yakni Rawalidi (37), Ahmad Sugianto (39) warga Palembang sebagai kurir, dan Zaliarfani (47) warga Banyuasin.
"Barang bukti sabu seberat tiga kilogram berasal dari Aceh jaringan internasional, dari Aceh. Sabu ini akan dikirim ke pulau Bangka lewat perairan dengan menggunakan speedboat," ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Selasa (1/8).
Dikatakan AKBP Harissandi, dari pengakuan pelaku barang haram tersebut dibawa oleh pelaku berinisial (KR) DPO.
"Sabu ini diambil oleh dua kurir bernama Rawaldi dan Ahmad Sugianto, rencananya akan di kirim ke Bangka, menggunakan speedboat yang telah disewa dari Zaliarfani seharga Rp4,5 juta,”ujarnya.
Dikatakan Harris rencananya sabu tiga kilogram akan dikirim pada hari Selasa 1 Agustus 2023, melalui jalur perairan.
"Belum sempat dikirim, kedua kurir dan satu orang penyewa speedboat ditangkap dengan barang bukti 3 Kg sabu," jelasnya.
Barang bukti sabu disimpan di bangku dibagian depan speedboat.
"Ketiga pelaku kita bawa ke Mapolda Sumsel, masih kita lakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," tutupnya.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni tiga kemasan plastik teh Cina Guanyinwang narkotika jenis sabu seberat 3 Kg, satu tas ransel warna hitam, satu unit speedboat dan lima unit ponsel.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup.
Sementara itu, Rawalidi mengatakan sudah dua kali mengirim barang tersebut ke Bangka.
"Sekali antar saya dan teman saya mendapatkan upah Rp5 juta," jelasnya.
Ia mengatakan, barang haram itu diambilnya dari seseorang berasal dari Aceh. "Pada saat akan mengirim barang itu yang ketiga kalinya kami ditangkap," tutupnya.
- Polda Sumsel Periksa Oknum ASN Bappeda Lahat Terkait Dugaan Perzinahan dan KDRT
- Waspadai Distributor Nakal, Polda Sumsel Pantau Isu Takaran MinyaKita di Palembang
- Tegas! Dua Anggota Brimob Polda Sumsel Dipecat karena Disersi