Polisi Ringkus Dukun Pengganda Uang, Rp63 Juta dan Emas 1,5 Suku Jadi Batu Bata

Dukun palsu , Djumari alias Eko (54), warga Desa Trangkil, RT 06/02, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa, Banyuasin.(ist/rmolsumsel.id)
Dukun palsu , Djumari alias Eko (54), warga Desa Trangkil, RT 06/02, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, ditangkap Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa, Banyuasin.(ist/rmolsumsel.id)

Pupus sudah harapan Riansah, Sutarno, Suprianto, Ratnawati warga Kabupaten Banyuasin untuk mendapatkan uang ratusan juta dan kiloan emas dari praktik gaib penggandaan uang.


Pasalnya, hal itu hanyalah akal-akalan dari Djumari alias Eko (54), warga Desa Trangkil, RT 06/02, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah. Uang sebesar Rp63 juta dan emas 1,5 suku yang ‘diinvestasikan’ keempatnya kepada Eko raib berganti dengan batu bata.

Sadar sudah jadi korban penipuan, keempat korban lalu melapor ke Polsek Talang Kelapa, Banyuasin. Unit Reskrim yang bergerak cepat, Rabu (30/3) berhasil meringkus pria yang berprofesi sebagai penjaga kandang ayam tersebut di tempat persembunyiannya di kawasan Pakjo Palembang.

Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo mengatakan, kejadian penipuan tersebut dialami korban 11 Maret 2022 lalu. Dimana, keempatnya bertandang ke rumah kontrakan pelaku di Perumahan Permata Residence, Blok H, Desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Saat itu, pelaku mengaku mampu menggandakan uang dan emas milik korbannya.

“Korban pun tergiur. Terlebih, pelaku dan korban ini berteman dekat,” kata Sigit, Rabu (30/3).

Keempatnya lalu menyerahkan uang dengan total sebesar Rp63 juta dan emas 1,5 suku. Nantinya, uang akan berlipat ganda menjadi Rp200 juta dan emas menjadi 1 kilogram.

Syaratnya agar uang dan emas tersebut bisa dilipatgandakan, pelaku meminta waktu selama tiga bulan kepada korban. Lalu korban diberikan kotak kardus.

“Pelaku telah mengintruksikan korban untuk tidak membuka kardus selama tiga bulan. Ternyata, saat kardus dibuka oleh korban hanya berisi batu bata,” ucapnya.

Tersangka Eko mengaku tidak memiliki kemampuan menggandakan uang dan emas secara gaib.

“Pertama saya mengaku dukun yang bisa melipatgandakan uang dan emas. Saya minta maaf kepada Tuhan dan seluruh warga Indonesia. Saya hanya sebagai penjaga kandang ayam dan bukan seorang dukun. Uang yang saya ambil untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.