Desak Pemerintah Setop Operasional PT RMK dan PT TBBE, Warga Temukan Perizinan Tak Lengkap

Aksi unjuk rasa warga terhadap aktivitas tambang PT TBBE dan PT RMK di Desa gunung Megang Dalam. (noviansyah/rmolsumsel.id)
Aksi unjuk rasa warga terhadap aktivitas tambang PT TBBE dan PT RMK di Desa gunung Megang Dalam. (noviansyah/rmolsumsel.id)

Aksi protes terhadap aktivitas produksi batubara PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) dan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang berada di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim terus berlanjut. Kali ini datang dari tokoh pemuda Muara Enim.


Mereka mempermasalahkan perizinan yang dimiliki PT RMK yang diduga belum memiliki kelengkapan.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Muara Enim, Adriansyah  mengatakan, penelusuran yang dilakukan pihaknya PT RMK diduga kuat belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI ) 09900. Sesuai dengan PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis risiko, jenis NIB ini wajib dimiliki perusahaan yang memiliki aktivitas pertambangan, penggalian dan lainnya.

“Ini (KBLI 09900) jadi syarat diterbitkannya Izin Usaha Jasa Pertambagan (IUJP),” kata Adriansyah saat dibincangi, Rabu (30/3).

Selain itu, PT RMK juga diduga kuat tidak memiliki NIB KBLI 46610 yaitu perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas yang merupakan syarat diterbitkannya izin pengangkutan dan penjualan  oleh kementerian investasi dan BKPM. 

“Sudah dapat kita pastikan PT RMK tidak memiliki salah satu dari izin tersebut. Jangankan izin dari Kementerian, izin KBLI saja tidak ada,” ungkapnya.

Dijelaskannya, seluruh perizinan berusaha pengurusanya harus melalui Online Single Submission (OSS). Berdasarkan data-data tersebut dirinya menantang PT RMK untuk dapat membuktikan kedua KBLI tersebut. Jika memang terbukti tidak ada, maka patut diduga aktivitas PT RMK adalah ilegal.

“Selaku perpanjangan tangan pemeritah pusat, Pemkab Muara Enim harus bertindak tegas dengan menghentikan aktivitas PT RMK,” tegasnya.

PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE ) selaku pemilik IUP operasi produksi dengan nomor SK : 687/KPTS/TAMBEN/2011, telah melakukan pelanggaran PP No 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara bab IX Pasal 135 dan bab X pasal 137. Dimana perusahaan tersebut telah memerintahkan PT RMK untuk membangun jembatan di lokasi di jalur khusus tambang dan jembatan perlintasan kereta api di salah satu bagian aliran Sungai Lengi  dalam IUP PT TBBE. 

“Artinya PT RMK telah melanggar PP No 22/2021 tentang  penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, diantara terjadi penyempitan sungai,” terangnya.

Arogansi yang ditunjukkan Legal Corporate PT RMK, M Haikal saat aksi unjuk rasa, Senin (28/3), yang mengancam peserta aksi membawa persoalan ke ranah hukum juga mendapat sorotan. Rencananya, sejumlah pengurus organisasi kepemudaan berencana akan melakukan audiensi terbuka dengan Ketua DPRD dan Pj Bupati Muara Enim.

Salah satu tokoh pemuda Muara Enim, Ahmad Solihin mengatakan, dirinya tidak terima jika Legal Corporate PT RMK mengancam masyarakat yang berujuk rasa agar permasalahan yang timbul dilanjutkan ke meja hijau.

“Ungkapan yang keluar dari Legal Corporate sudah termasuk sebuah intimidasi dan pengancaman untuk menakut-nakuti masyarakat. Profesi Legal Corporate itu intelektual, tapi pernyataan yang keluar bahasa kaki lima,” tegas Solihin.

Terkait permasalahan yang dialami masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, kata dia, dirinya bersama tokoh pemuda lainnya akan audensi dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Muara Enim dan Pj Bupati Muara Enim, agar tidak mengeluarkan rekomendasi melintas di jalan Kabupaten Muara Enim. 

“Kalau Bupati mengeluarkan rekomendasi melintas di jalan kabupaten, kami akan melakukan aksi demo,”  tandasnya.

Sebelumnya, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Gunung Megang Bersatu (KGMB) menggelar aksi protes di simpang empat Desa Sido Mulyo Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, Senin (28/3).

Massa menuntut agar aktivitas tambang batubara yang dioperasikan oleh PT Truba Banyu Enim (TBBE) dan PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) dihentikan. Pasalnya, operasional kedua perusahaan tersebut telah mengganggu kehidupan masyarakat. Salah satu proyek pembangunan yang dilakukan PT RMK menyebabkan pendangkalan di Sungai Lengi dan Sungai Hande sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih ditambah kondisinya cukup keruh.

“Air sungai tersebut telah tercemar dan sungainya mendangkal, sedang sungai tersebut digunakan masyarakat untuk mencuci, mandi dan dikonsumsi sehari-hari,” kata Koordinator Aksi, Taufiq Qurahman dalam orasinya.