Gunakan Jalan Umum dan Cemari Sungai, Operasional Dua Perusahaan Tambang di Sumsel Diprotes Warga

Aksi protes puluhan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Gunung Megang Bersatu. (Noviansyah/rmolsumsel.id)
Aksi protes puluhan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Gunung Megang Bersatu. (Noviansyah/rmolsumsel.id)

Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Gunung Megang Bersatu (KGMB) menggelar aksi protes di simpang empat Desa Sido Mulyo Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, Senin (28/3).


Massa menuntut agar aktivitas tambang batubara yang dioperasikan oleh PT Truba Banyu Enim (TBBE) dan PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) dihentikan. Pasalnya, operasional kedua perusahaan tersebut telah mengganggu kehidupan masyarakat. Salah satu proyek pembangunan yang dilakukan PT RMK menyebabkan pendangkalan di Sungai Lengi dan Sungai Hande sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih ditambah kondisinya cukup keruh.

“Air sungai tersebut telah tercemar dan sungainya mendangkal, sedang sungai tersebut digunakan masyarakat untuk mencuci, mandi dan dikonsumsi sehari-hari,” kata Koordinator Aksi, Taufiq Qurahman dalam orasinya.

Selain itu, aktivitas angkutan tambang yang digunakan PT. RMK menggunakan jalan umum yang belum mendapatkan izin dari bupati. Sehingga dia menilai PT RMK secara tidak langsung telah mengangkangi peraturan bupati.

"Kami menuntut agar seluruh aktivitas tambang yang dioperasikan oleh PT. TBBE dan PT. RMK ini dihentikan untuk sementara waktu sampai dikeluarkannya izin akses jalan dan realisasi tuntutan masyarakat yang turun aksi hari ini termasuk temuan limbah yang kami laporkan," tegasnya. 

Sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dan pihak PT. RMK yang dalam hal ini diwakili oleh Legal Corporate PT. RMK, M Haikal yang mengeluarkan pernyataan yang membuat keadaan semakin tegang. “Jika begini, kita bawa saja ke ranah hukum," sindirnya dalam ketegangan tersebut.

Camat Gunung Megang, Ardiansyah mengatakan November 2021 lalu, masyarakat meminta dilakukan pengecoran jalan yang dilintasi angkutan batubara. Sembari melakukan pengecoran, aktivitas produksi tambang dihentikan sementara hingga pengurusan izin selesai. Namun, masyarakat sampai hari ini masih menemukan berbahagai hal yang mereka nilai tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dia berharap, dari empat poin ajuan dan tuntutan yang dilakukan masyarakat seperti menyoal perizinan jalan, pendangkalan sungai, pencemaran lingkungan dan kontribusi perusahaan tersebut kepada masyarakat, agar segera disikapi.

"Pihak perusahan diharapkan segera mengurus perizinan yang sudah lama sejak November 2021 lalu sampai kini belum ada kejelasan," pintanya.

Kondisi pendangkalan sungai juga bisa menjadi perhatian perusahaan. Lantaran, hal itu merupakan imbas dari aktivitas penambangan. Kedua sungai tersebut, sambungnya, masih digunakan warga hingga saat ini.

"Pendangkalan sungai haruslah menjadi perhatian. Akan lebih baik lagi jika pihak perusahaan dapat melakukan pengerukan sungai Lengi yang terdampak" katanya

Ardiansyah menuturkan, kontribusi perusahaan terhadap masyarakat juga masih minim. Ini juga kedepannya diminta Ardiansyah untuk dioptimalkan.

Dalam aksi tersebut terjadi kesepakatan yang dilakukan antara kedua belah pihak dengan menandatangani surat kesepakatan    dan pernyataan dari pihak PT. RMK yang diwakili oleh Legal Corporate PT. RMK, M Haikal.

Surat pernyataan tersebut menjelaskan bahwa PT. RMK melalui, Legal Corporate M. Haikal akan melakukan penyetopan aktivitas PT. RMK sebelum izin dari PTSP dikeluarkan. Haikal mengatakan pihaknya dalam hal ini PT RMK sudah membuat surat pernyataan yang ditandatangani saksi-saksi. Dimana isinya penyetopan aktivitas PT RMK sementara waktu.

"Sudah membuat surat pernyataan dan akan memenuhi tuntutan masyarakat" tukasnya sambil terburu-buru menutup pintu mobil dan meninggalkan lokasi.