DPRD Muara Enim Segera Panggil PT RMK dan PT TBBE

Aksi unjuk rasa warga terhadap aktivitas tambang PT TBBE dan PT RMK di Desa gunung Megang Dalam. (noviansyah/rmolsumsel.id)
Aksi unjuk rasa warga terhadap aktivitas tambang PT TBBE dan PT RMK di Desa gunung Megang Dalam. (noviansyah/rmolsumsel.id)

Dugaan pencemaran lingkungan dan perizinan tak lengkap dua perusahaan tambang batubara PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) dan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim.


Rencananya, lembaga legislatif dalam waktu dekat bakal memanggil perwakilan dari dua perusahaan beserta OPD terkait untuk dimintai keterangan seputar polemik yang terjadi.

Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Golkar Dapil I, Bonny Noprian Pratama, Rabu (31/3). Dia mengatakan, permasalahan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Secepatnya kami akan panggil manajemen perusahaan yang berkompeten dan bisa mengambil keputusan beserta OPD terkait,” katanya kepada wartawan.

Bonny menuturkan, pihaknya sangat mendukung investasi yang masuk ke Kabupaten Muara Enim dalam bentuk usaha apapun. Sebab, bisa meningkatkan perekonomian serta menyerap lapangan kerja.

Tetapi, seluruh peraturan yang ada tetap harus ditaati. Terlebih lagi terkait kelestarian lingkungan. “Kalau lingkungan sekitar rusak, masyarakat yang akan merasakan dalam jangka waktu panjang. Sementara investor setelah selesai tinggal pergi saja,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas produksi batubara PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) dan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang berada di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim mendapat protes masyarakat.

Ada empat poin tuntutan terhadap PT. RMK. Pertama aktivitas yang dilakukan PT TBBE dan PT. RMK  terjadi pencemaran lingkungan di aliran Sungai Lengi dan Hande. Di mana aliran sungai tersebut untuk melakukan aktivitas MCK. Perusahaan diduga telah melanggar  UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua, aktivitas  PT RMK disinyalir telah membuat kerusakan lingkungan. Di mana dalam pembangunan jembatan telah terjadi penimbunan di aliran sungai sehingga masyarakat susah untuk beraktivitas menggunakan tranportasi air. 

Ketiga angkutan tambang yang dilakukan PT RMK menggunakan jalan umum yang menjadi urat nadi masyarakat Desa Gunung Megang Dalam menuju lahan pertanian. Terakhir, pihak perusahaan belum memiliki kontribusi terhadap masyarakat Desa Gunung Megang Dalam.