Dugaan pencemaran lingkungan dan perizinan tak lengkap dua perusahaan tambang batubara PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) dan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim.
- Warga Ancam Aksi di Kejati, Usut Dugaan Kongkalikong Pemprov Sumsel dengan PT GHEMMI-Musi Prima Coal
- Optimalkan Sumber Daya Tambang di Kabupaten Muratara, Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel
- Surat Edaran Titik Antar Jemput Tak Digubris, Perusahaan Tambang Kangkangi Bupati Muara Enim
Baca Juga
Rencananya, lembaga legislatif dalam waktu dekat bakal memanggil perwakilan dari dua perusahaan beserta OPD terkait untuk dimintai keterangan seputar polemik yang terjadi.
Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Golkar Dapil I, Bonny Noprian Pratama, Rabu (31/3). Dia mengatakan, permasalahan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Secepatnya kami akan panggil manajemen perusahaan yang berkompeten dan bisa mengambil keputusan beserta OPD terkait,” katanya kepada wartawan.
Bonny menuturkan, pihaknya sangat mendukung investasi yang masuk ke Kabupaten Muara Enim dalam bentuk usaha apapun. Sebab, bisa meningkatkan perekonomian serta menyerap lapangan kerja.
Tetapi, seluruh peraturan yang ada tetap harus ditaati. Terlebih lagi terkait kelestarian lingkungan. “Kalau lingkungan sekitar rusak, masyarakat yang akan merasakan dalam jangka waktu panjang. Sementara investor setelah selesai tinggal pergi saja,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas produksi batubara PT Royaltama Mulia Kencana (RMK) dan PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) yang berada di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim mendapat protes masyarakat.
Ada empat poin tuntutan terhadap PT. RMK. Pertama aktivitas yang dilakukan PT TBBE dan PT. RMK terjadi pencemaran lingkungan di aliran Sungai Lengi dan Hande. Di mana aliran sungai tersebut untuk melakukan aktivitas MCK. Perusahaan diduga telah melanggar UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kedua, aktivitas PT RMK disinyalir telah membuat kerusakan lingkungan. Di mana dalam pembangunan jembatan telah terjadi penimbunan di aliran sungai sehingga masyarakat susah untuk beraktivitas menggunakan tranportasi air.
Ketiga angkutan tambang yang dilakukan PT RMK menggunakan jalan umum yang menjadi urat nadi masyarakat Desa Gunung Megang Dalam menuju lahan pertanian. Terakhir, pihak perusahaan belum memiliki kontribusi terhadap masyarakat Desa Gunung Megang Dalam.
- Warga Ancam Aksi di Kejati, Usut Dugaan Kongkalikong Pemprov Sumsel dengan PT GHEMMI-Musi Prima Coal
- PKB Raih 4 Kursi di DPRD Muara Enim
- Optimalkan Sumber Daya Tambang di Kabupaten Muratara, Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel