Polisi Lacak Keberadaan Puluhan Paket yang Dicuri dari Motor Kurir di Palembang

Pers rilis ungkap kasus pencurian motor dan paket di Palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Pers rilis ungkap kasus pencurian motor dan paket di Palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Anggota Unit Reskrim Polsek Sukarami berhasil meringkus tiga tersangka pencurian sepeda motor milik kurir beserta puluhan paket, yang sempat viral di media sosial. 


Ketiga pelaku, Peri Irawan (25), A. Rasyid AR Saputra (33), dan Heni Susilawati (38), ditangkap di kediaman masing-masing pada awal November 2024.  

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan mengungkapkan, dari total 50 paket yang dicuri, hanya sembilan yang berhasil diamankan. Sisanya diduga telah dijual oleh pelaku.  

“Paket yang kita dapatkan sudah tidak lengkap lagi. Dari total 50 paket hanya tersisa 9, sisanya sudah dijual. Pengakuan pelaku masih akan kita dalami karena tidak masuk akal,” ujar Kombes Harryo dalam konferensi pers, Selasa (12/11).  

Aksi pencurian tersebut bermula dari laporan korban, Agung Hidayat, seorang kurir yang motornya dicuri saat sedang mengantarkan paket di Jalan Sukabangun I, Kecamatan Sukarami, Kamis (31/10). Motor korban dicuri karena ditinggalkan dalam keadaan mesin masih menyala.  

“Setelah identitas pelaku teridentifikasi, dua hari setelah laporan diterima, yakni pada 3 November 2024, anggota berhasil menangkap tiga tersangka. Mereka diduga sering melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Sukarami,” jelas Kombes Harryo.  

Modus operandi komplotan ini adalah memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan motor dalam kondisi tidak terkunci atau mesin hidup. Dalam kejadian ini, pelaku dengan mudah membawa kabur motor beserta barang-barang berharga di dalamnya.  

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta, terdiri dari nilai sepeda motor dan paket yang hilang.  

"Kami juga telah memberikan bantuan kepada korban untuk mengganti paket-paket yang hilang, sehingga korban tetap dapat bekerja tanpa terkena sanksi dari perusahaan,” tutup Kombes Harryo.