Kejaksaan Agung kembali menyita uang diduga hasil korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kali ini, uang yang disita senilai Rp301 miliar lebih.
- Kejagung Diduga Overclaim Kerugian Negara dalam Kasus Timah, Haidar Alwi Soroti Dampaknya
- Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Banding atas Vonis Ringan Koruptor, Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial Digerakkan
- Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur dan Satu Pengacara Jadi Tersangka Suap
Baca Juga
"Uang yang disita merupakan hasil korupsi yang dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301.986.366.605,47," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa 12 November 2024.
Uang hasil sitaan dipamerkan dalam konferensi pers. Tampak uang bentuk pecahan Rp100.000 dikemas dalam plastik dan kardus.
Qohar menjelaskan penyitaan merupakan hasil pengembangan penanganan perkara penyidikan dugaan pidana korupsi dan pencucian uang PT Darmex Plantations.
PT Darmex Plantations adalah satu dari enam korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang dari kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.
Lima korporasi lainnya yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
"Pasal yang disangkakan kepada PT DP (Darmex Plantations) yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto, Pasal 255, Ayat 1 KE-1 KUHP," kata Qohar.
- Kejagung Diduga Overclaim Kerugian Negara dalam Kasus Timah, Haidar Alwi Soroti Dampaknya
- Anak Surya Darmadi Jadi Tersangka Kasus TPPU Duta Palma Group
- Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Banding atas Vonis Ringan Koruptor, Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial Digerakkan