Polda Sumsel Tahan Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri

Direktur PT Campang Tiga Mularis Djahri/net
Direktur PT Campang Tiga Mularis Djahri/net

Kabar mengejutkan datang dari mantan Calon Walikota Palembang Mularis Djahri, mantan Ketua DPD Hanura Sumsel itu diketahui sedang ditahan Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. 


Pria yang sebelumnya pernah dua kali bertarung di Pilkada Kota Palembang itu ditahan sejak Senin (20/6) dini hari. Dari informasi yang dihimpun RMOL Sumsel, pemilik bisnis perkebunan PT Campang Tiga ini terjerat kasus penguasaan lahan tebu di wilayah OKU Timur. 

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang bisa diminta konfirmasi perihal informasi tersebut. "Nanti siang ini kita rilis ya," ujar salah satu perwira yang enggan disebutkan namanya.

Seperti diketahui sosok Mularis dikenal masyarakat Palembang sebagai pengusahan sukses yang bergerak dibidang perkebunan. Sebelum merintis usaha tersebut, Mularis mengawali karir di Kepolisian dengan pankat terakhir Brigadir Kepala di lingkungan Polda Sumsel.

Namun keberhasilannya dalam merintis usaha perkebunan dari tanah leluhurnya di Kecamatan Campang Tiga Kabupaten OKU Timur, membuat dirinya untuk memutuskan pensiun dini di Kepolisian sejak tahun 2005 silam.

Namanya semakin melambung takkalah terjun ke dunia Politik saat mencalonkan diri menjadi Calon Walikota Palembang di Pilkada 2013. Berpasangan dengan Husni Thamrin yang sebelumnya pernah menjabat Sekda Kota Palembang, Mularis kalah dari pasangan Romi Herton dan Harnojoyo. Tak berhenti disitu, pria kelahiran  Palembang 8 Agustus 1964 ini kembali maju di Pilkada Palembang tahun 2018 dengan menggandeng mantan Kadispora Sumsel, Sayiddina Ali.

Namun keberuntungan masih belum menghampirinya karena saat itu pasangan incumbent Harnojoyo dan Fitrianti Agustinda menang telak. Mularis bukanlah satu-satunya mantan Cawako Palembang yang terjerat kasus hukum. Sebelumnya, Ir Sarimuda yang juga pernah bertarung di Pilkada Kota Palembang juga tersandung kasus hukum terkait kasus ugaan Penipuan dan Penggelapan jual beli tanah seluas 26 hektar senilai Rp 26,294 Miliar lebih di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

Mantan Cawako Palembang itu sudah menjalani vonis Pengadilan Negeri Palembang pada bulan maret lalu dengan dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan.