Pemerintah Kota Palembang dipastikan menaikan tarif air bersih yang akan berlaku mulai bulan Oktober 2023 mendatang. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 303/KPTS/V/2023.
- Warga Srimulya Keluhkan Infrastruktur Jalan Hingga Air Bersih
- Tindak Tegas, PDAM Pali Bakal Putus Aliran Air Bersih ke Masyarakat yang 'Nakal'
- PDAM Tirta Musi Pastikan Berikan Pelayanan Selama Libur Lebaran
Baca Juga
Direktur Utama Perumda Tirta Musi Andi Wijaya mengatakan, tarif air tidak naik sejak 12 tahun, terakhir penyesuaian 2011 lalu. Dalam kurun waktu itu biaya operasional semakin meningkat.
"Kenaikan tarif ini mulai pada tagihan rekening air Oktober, jadi saat bayar rekening air di bulan itu tarif sudah naik," katanya, Kamis, (14/9).
Andi mengatakan, kenaikan tarif ini untuk kategori pelanggan subsidi/ sosial naik 7,5 persen, kelas rumah tangga 15 persen dan kelas niaga 17,5 persen.
Secara rupiah harga rata-rata tarif air sebulan penyesuaian adalah Rp3.977/m³. Jika telah dilakukan penyesuaian adalah Rp.4574 rupiah m/³
"Atau ada kenaikan sebesar 596 rupiah per meter kubik," katanya.
Pelanggan dengan kategori niaga merupakan semua jenis usaha mulai dari hotel, restoran, mal, kos-kosan, tempat praktek dokter dan lainnya.
Kategori sosial mulai dari panti asuhan, panti jompo, masjid dll. Sedangkan kategori rumah tangga adalah semua pemilik rumah mewah ataupun sederhana.
"Tarif naik ini karena kenaikan biaya bahan kimia, biaya perawatan dan biaya listrik," katanya.
Selain itu juga akumulasi peningkatan Inflasi dari tahun 2011-2022 sebesar 48,24 persen atau rata-rata 4,04 persen per tahun.
- Berebut Popularitas di Palembang, Membalut Kampanye dalam Reklame
- Butuh Tindakan Nyata Untuk Atasi Padamnya Lampu Jalan di Palembang
- Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022: Kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan Dewan Tanpa Kajian [Bagian Keduabelas]