Demi Sabu-sabu, Residivis di Palembang Bobol Rumah Warga

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Meski telah berulangkali keluar masuk penjara, namun tidak membuat kapok, Pajri (45), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.


Dirinya kembali melakukan tindak kejahatan dengan mencuri tiga unit ponsel dan satu laptop di rumah  Ernawani (44), Jalan Ki Marogan, Lorong Keluarga Kecamatan Kertapati, Minggu (12/6), sekitar pukul 02.30 WIB.

Akibat perbuatannya, residivis kambuhan ini ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada di rumahnya, Senin (20/6) sore.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Begitu menerima laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku, anggota melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar Tri Wahyudi, Selasa (21/6).

Tri menjelaskan, kejadian berawal ketika korban sedang tidur bersama anaknya di ruang tamu. Lalu sekitar pukul 02.30 WIB, korban bangun untuk memasak.

“Ketika terbangun, korban melihat jendela rumahnya sudah terbuka. Korban langsung mengecek barang-barang dalam rumahnya, ternyata tiga Hp dan satu laptop milik anaknya sudah hilang. Lalu korban melapor ke Polrestabes Palembang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curat, dan diganjar hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Sementara, tersangka Pajri mengakui telah mencuri tiga ponsel dan satu laptop di rumah korban. "Saya masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela pakai obeng,” katanya.

Dirinya juga mengaku, jika semua barang hasil curian tersebut telah dijual dan uangnya habis dibelikan narkoba jenis sabu. “Uangnya saya belikan sabu semua. Saya kecanduan, dalam seminggu bisa lima kali nyabu,” pungkasnya.