PMII OKU Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi

Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengecam oknum polisi, yang melakukan tindakan refresif saat mengawal aksi demonstrasi PC PMII Pamekasan.


Demikian diungkapkan Ketua PC PMII Kabupaten OKU Anita Sari melalui rilisnya tadi malam, Kamis (25/6/2020)

Menurut wanita yang akrab disapa Anita itu, tidak ada alasana pihak kepolisian untuk bertindak refresif saat melakukan pengawalan terhadap aksi massa.

Sebab, kata dia, demonstrasi merupakan salah satu cara menyampaikan pendapat di muka umum yang dilindungi undang-undang.

“Tindakan refresif ini jelas mencoreng wajah demokrasi di Indonesia, karena kebebasan berekspresi merupakan hak setiap warga negara,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa, tidak memperbolehkan melakukan tidak refresif.

Maka dari itu, tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi Pamekasan itu telah menyalahi aturan.

Jika biarkan, menurutnya, peristiwa itu akan menjadi catatan buruk aparat kepolisian. Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan terulang kejadian yang sama jika tidak ada sanksi yang tegas.

“Untuk itu kami meminta Kapolda Jatim untuk memberi sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut,” pungkasnya.

Diketahui peristiwa itu terjadi saat PC PMII Pamekasan melakukan aksi untuk memprotes penggalian tambang ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Namun, massa aksi mendapat perlakuan represif saat memaksa masuk kantor Bupati Pamekasan.

Akibatnya, sejumlah kader PMII yang menjadi massa aksi mengalami luka karena menerima pukulan dan diinjak oleh oknum polisi yang mengawal aksi. [ida]