Dua Pemuja Sabu Asal Jambi Diringkus Polres Muratara

Tim Satres Narkoba Polres Muratara meringkus dua pemuja narkotika jenis sabu asal Kabupaten Sarolangun, Jambi.


Keduanya dicegat dan ditangkap saat berkendara melintas di Jalan Umum Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan pada Kamis, 8 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku yakni Junaidi Chandra Wijaya (37), warga Sri Playang, RT 15, Kelurahan Sri Playang, Kabupaten Sarolangun, Jambi; dan Ibrahim (46), warga Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. 

Selain menangkap pelaku, diamankan pula barang bukti 1 paket plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram, 1 kotak rokok dan 1 unit motor Yamaha N Max. 

"Penangakapan pelaku berawal dari informasi masyarakat," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Johny Martin didamping Kasi Humas, AKP Baruanto.

Dimana dalam informasi tersebut dikatakan, sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dengan berpatroli disekitat lokasi yang diinformasikan. 

 Hasil patroli didapati dua orang yang dicurigai sedang melintas di Jalan Desa Lesung Batu. Lantas tim Satres Narkoba menghentikan kendaraan 2 orang tersebut. Dan dilakukan penggeledahan. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 buah plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan 2 orang pelaku.

Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka di bawa ke Polres Muratara guna proses penyidikan lebih lanjut.