Sopir Calya yang Tabrak 3 Polisi dan Seorang PNS Positif Narkoba

ilustrasi narkoba. (ist/net)
ilustrasi narkoba. (ist/net)

AW (31), sopir mobil Calya dengan nomor polisi G 9057 yang menabrak tiga polisi dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Polres Pekalongan saat jalan sehat positif mengonsumsi narkoba.


Diketahui, profesi pelaku adalah pengemudi travel gelap. Saat kejadian, sopir mengantarkan penumpang dari Bandung menuju ke Pekalongan.    

"Pengakuannya, pelaku sempat mengonsumsi sabu-sabu, dan saat beristirahat di rest area juga mengonsumi psikotropika jenis eximer dan tarnadon," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (22/7/2022), dikutip dari RMOLJateng.

Arief mengatakan, sudah mengirim hasil tes urin ke laboratorium forensik di Semarang.

Kronologi kejadian

Arief mengatakan, kejadian berawal saat rombongan Polres Pekalongan mengadakan olahraga pagi rutin tiap Jumat, yakni jalan sehat.

Tiba-tiba, ada mobil pelaku yang melaju dari arah timur atau berlawanan. Saat melewati rombongan pertama, mobil itu tidak menabrak.

"Baru pada bagian belakang rombongan kami. Kendaraan tersebut tiba-tiba oleng langsung banting setir ke arah kanan," ujarnya.

Mengetahui itu, para personel langsung berusaha menghindar. Namun nahas, empat orang tidak sempat menghindar. Bahkan dua d iantaranya langsung tertabrak hingga terpental dan membentur kaca mobil.

Setelah kejadian itu, pihaknya langsung mengevakuasi korban, melakukan olah TKP dan memeriksa pelaku. 

Saat kejadian, kondisi jalan terang, lurus dan halus. Kecepatan mobil sekitar 60 km/ jam. Pihaknya juga akan segera mengecek nomor kendaraan mobil itu.

Atas perbuatannya, polisi akan menjerat sopir tersbeut dengan dua Undang-undang (UU) sekaligus yaitu UU lalu lintas, dalam hal ini Pasal 310 ayat 3 atau 311 ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.

Kedua, Pasal 112 dan 127 terkait pengguna psikotropika pada UU nomor 35 tahun 2009.