Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi jual beli gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang menjerat empat terdakwa yakni, Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsah Hasan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/4/2022).
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Direktur PDPDE Sumsel
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
- Tidak Puas Banding, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Ajukan Kasasi
Baca Juga
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga orang saksi.
Ketiga saksi itu diantaranya, Pj Bupati Muara Enim H Nasrun Umar dan mantan Kadis ESDM Pemprov Sumsel Robert Heri dan Muhar Lakoni.
Nasrun Umar dihadirkan sebagai saksi dikarenakan pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel dan Sekretaris Dewan Pengawas.
Hingga berita ini diturunkan, Nasrun Umar masih dicecar berbagai pertanyaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
- Penolakan Terhadap HNU di Muara Enim Disinyalir Berimbas pada Gerindra?
- Sudah Istikharah Sebelum Tinggalkan PAN, Ini Alasan HNU Gabung Gerindra Sumsel
- HNU Tinggalkan PAN, Lebih Yakin dengan Gerindra untuk Maju di Muara Enim