Pimpinan Ponpes di OKU Cabuli Santriwati, Ditangkap di Yogyakarta Usai Buron

ilustrasi/ist
ilustrasi/ist

Seorang guru sekaligus pimpinan pondok pesantren (ponpes) ternama di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah dilaporkan mencabuli seorang santriwati berusia 13 tahun.


Pelaku berinisial FJ (40), pimpinan Ponpes Alam Aliskandariy Modern yang berlokasi di Jalan Gotong Royong, Lorong Iskandar, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, melakukan aksi bejatnya pada Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 00.15 WIB.

Korban saat itu sedang menjalankan tugas piket malam di teras asrama putri ketika dipanggil oleh pelaku. Dengan dalih “uji nyali”, FJ mengajak korban masuk ke salah satu kamar di bagian belakang ponpes. Setelah korban masuk, pelaku ikut masuk dan mengunci pintu dari dalam. Di situlah pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang Rp100 ribu kepada korban dan mengatakan, “Ini ridho dari guru.” Korban yang trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang langsung melapor ke Polres OKU.

Kasus ini memicu kemarahan warga setempat hingga terjadi aksi penutupan paksa terhadap ponpes tersebut. Di tengah situasi ricuh, pelaku melarikan diri menggunakan truk menuju OKU Timur dan selanjutnya ke Pulau Jawa.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa, 5 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah kontrakan di Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Anggota resmob langsung melakukan pengejaran setelah mengetahui pelaku kabur. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Endro dalam konferensi pers, Selasa (10/6).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk dress, rok, celana dalam, tank top, bra, dan jilbab.

FJ dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Karena pelaku merupakan tenaga pendidik, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. “Waktu melihat tubuh korban, muncul hasrat birahi sehingga saya melampiaskannya,” ujar FJ singkat.