Aparat kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar rumah produksi minuman keras tradisional jenis ciu yang berlokasi di Jalan Semeru, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (3/6/2025).
- SMB IV Yakin Empek-Empek Akan Mendunia dan Hadir di Restoran Ternama
- Tersisa Satu Bulan, DJP Sumsel dan Babel Optimis Realisasi Pajak Capai Target
- Karyawan Gudang Alfamart Lampung Keluhkan Uang Lembur Belum Dibayar
Baca Juga
Sebanyak lima pemilik usaha, yakni Dewi, Septo, Kiki, Husin, dan Natino, terpaksa membongkar sendiri tempat produksinya. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab atas pelanggaran hukum yang telah mereka lakukan.
“Saya mengakui perbuatan ini salah dan melanggar hukum. Kami bersedia membongkar tempat produksi CIU dengan biaya sendiri,” ujar Husin mewakili keempat rekannya.
Husin juga menegaskan komitmennya untuk tidak lagi memproduksi minuman beralkohol jenis ciu di kemudian hari.
“Apabila saya melanggar janji ini, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, membenarkan bahwa pembongkaran dilakukan secara sukarela oleh para pemilik usaha setelah diberikan edukasi hukum secara persuasif.
“Mereka sempat kami amankan. Setelah diberikan pemahaman bahwa usaha mereka melanggar hukum, akhirnya mereka menyadari kesalahan dan memutuskan untuk menutup serta membongkar sendiri usaha yang sudah berjalan turun-temurun ini,” terang AKP Tiyan.
Ia menegaskan, jika di kemudian hari usaha ilegal ini kembali dijalankan, pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau masih berani membuka lagi, pasti kita proses sesuai hukum,” tegasnya.
- Satgas Gabungan Bongkar Praktik Penambangan Ilegal di Wilayah IUP PTBA
- 11 Tower Telekomunikasi Ilegal Disegel
- Pemkot Palembang Akan Bongkar Bangunan Liar di Pasar 16 Ilir, Pemilik Diberi Waktu Seminggu