Pilkada Serentak di Sumsel, Ogan Ilir Lawan Kotak Kosong

Ilustrasi kotak kosong. (Handout)
Ilustrasi kotak kosong. (Handout)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan saat ini masih menunggu hasil rapat DPR RI terkait aturan kampanye dalam Pilkada serentak 2024.


Ketua KPU Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya mengatakan, peraturan KPU tentang Kampanye saat ini masih dalam tahapan harmonisasi dengan Komisi II DPR RI.

Sedangkan jadwal kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan yakni tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

"Dalam waktu dekat KPU Sumsel dan KPU Kabupaten/ Kota akan menetapkan pasangan calon kepala daerah, melaksanakan pengundian nomor urut dan akan segera menetapkan Daftar Pemilih Tetap", kata Andika, Kamis (19/9).

Hasil dari rekapitulasi, hanya Kabupaten Ogan Ilir yang berpotensi melawan kotak kosong. Sebab, hingga akhir perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.

“Terakait rekapitulasi pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah terdiri dari,Provinsi Sumsel, 3 Pasang; Ogan Komering Ulu, 2 Pasang; Ogan Komering Ilir, 2 Pasang; Muara Enim, 4 Pasang; Lahat, 3 Pasang; Musi Rawas, 2 Pasang; Musi Banyuasin, 2 Pasang; Banyuasin, 2 Pasang; Oku Timur, 2 Pasang; Oku Selatan, 4 Pasang; Ogan Ilir, 1 Pasang; Empat Lawang, 2 Pasang; Pali, 4 Pasang; Muratara, 3 Pasang; Palembang, 3 Pasang; Pagar Alam, 3 Pasang; Lubuk Linggau, 2 Pasang; Prabumulih, 3 Pasang,”ujarnya.