Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal sidang untuk 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024. Dari Sumatera Selatan (Sumsel), tercatat 11 gugatan yang diajukan dari sembilan daerah. Sidang perdana akan digelar pada Rabu (8/1) dan Kamis (9/1) 2025.
- MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Sidang Pembuktian
- Gugatan Money Politik Tidak Terbukti, Askolani-Netta Tunggu Penetapan Resmi KPU Banyuasin
- Nasib 152 Perkara Pilkada Ditentukan dalam Sidang Dismissal Hari Ini
Baca Juga
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyatakan sidang PHPU dimulai dengan Pemeriksaan Pendahuluan oleh panel hakim. “Sidang ini bertujuan memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon. Setelah sidang ini, pemohon diberi waktu untuk memperbaiki permohonan mereka,” ujar Kurniawan.
Pada Rabu (8/1) pukul 13.00 WIB, sidang akan membahas gugatan untuk Pilkada Kota Pagar Alam (2 gugatan), Kota Palembang (1 gugatan), dan Kabupaten Ogan Ilir (1 gugatan).
Sidang dilanjutkan pada Kamis (9/1) pukul 10.00 WIB untuk gugatan Pilkada Kabupaten OKU Selatan, dan pukul 13.00 WIB untuk Kabupaten OKU, Empat Lawang, serta Banyuasin. Sesi sore hari akan membahas dua gugatan dari Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Muara Enim.
Ketua KPU Kota Palembang, Syawaludin mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan terkait Pilkada Palembang. “Kami menghormati hak hukum pasangan calon yang mengajukan gugatan. Kami akan mengikuti seluruh proses di MK dengan menyiapkan dokumen dan bukti-bukti terkait tahapan Pilkada Palembang,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Bawaslu Kota Palembang, yang memastikan kesiapannya untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan tugas mereka. “Kami akan membawa dokumen pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa selama Pilkada Palembang,” ujar M. Hasbi, Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palembang.
Sementara itu, tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02, Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS), menegaskan bahwa mereka siap menghadapi gugatan dari pasangan calon nomor urut 03, Yudha Mahyudin-Baharudin. "Kami sangat menghormati langkah hukum ini dan telah mempersiapkan bukti-bukti yang akan kami sampaikan di persidangan," ujar Andreas OP, perwakilan tim pemenangan RDPS.
- MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Sidang Pembuktian
- Permohonan PHPU HNU-Lia Ditolak MK, KPU Muara Enim Siapkan Pleno Penetapan Edison-Sumarni
- Gugatan Money Politik Tidak Terbukti, Askolani-Netta Tunggu Penetapan Resmi KPU Banyuasin