Pelantikan kepala daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) digelar serentak pada 20 Februari 2025 . Namun, di antara para bupati dan wali kota yang resmi dilantik, satu nama tidak ikut dalam prosesi tersebut: Joncik Muhammad, Bupati Empat Lawang terpilih.
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
Baca Juga
Joncik yang memenangkan Pilkada Empat Lawang dengan 147.332 suara harus menunda pelantikannya karena hasil pemilihannya tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara kepala daerah lain sudah mulai bekerja, Joncik masih harus menunggu keputusan akhir terkait sengketa hukum yang diajukan oleh bakal calon Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri.
Gugatan terhadap hasil Pilkada Empat Lawang terdaftar di MK dengan nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan ini diajukan oleh Budi Antoni Aljufri, yang pencalonannya sebelumnya dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang.
KPU menyatakan bahwa Budi Antoni tidak memenuhi syarat karena telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 huruf M dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa masa jabatan lebih dari setengah periode dihitung sebagai satu periode penuh.
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menjelaskan bahwa masa jabatan kedua Budi Antoni berlangsung dari 26 Agustus 2013 hingga 3 Mei 2016, dengan total 2 tahun 8 bulan 7 hari. Karena sudah dua periode, ia tidak memenuhi syarat untuk kembali maju di Pilkada 2024.
Akibat gugatan ini, pelantikan Joncik Muhammad sebagai Bupati Empat Lawang harus ditunda hingga ada putusan resmi dari MK. Jika gugatan dikabulkan, maka akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, jika gugatan ditolak, Joncik tetap akan dilantik, meski tidak bersamaan dengan kepala daerah lainnya di Sumsel.
Meski berada dalam ketidakpastian, Joncik Muhammad tetap tenang dan menyatakan kesiapannya menerima keputusan MK.
"Kalau nanti mereka memenangkan gugatan, berarti ada PSU. Kami siap untuk PSU. Tapi, jika gugatan ditolak, artinya kami akan dilantik. Kami siap menghadapi kedua kemungkinan ini," ujar Joncik, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPW PAN Sumatera Selatan.
Dia menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum dengan sikap terbuka dan ikhlas. "Kita akan samina wa athona. Jika gugatan mereka ditolak, kita akan dilantik secepatnya. Kalau diterima dan harus PSU, kita siap lahir batin," tambahnya.
Situasi ini menjadikan Joncik Muhammad sebagai satu-satunya kepala daerah di Sumatera Selatan yang belum dilantik. Sementara bupati dan wali kota lain sudah mulai menjalankan tugasnya, Empat Lawang masih menunggu kepastian hukum dari MK.
- Budi Antoni-Henny Ajukan Gugatan Hasil PSU Pilkada Empat Lawang ke MK
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Suryatati-Ii Sumirat Resmi Gugat Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan ke MK