Pelaku penjambretan di Kota Palembang yakni Ali (42) dan Sandi (27), keduanya warga Kecamatan Kalidoni, ditangkap anggota Opsnal Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (10/10/2022) dini hari.
- Pengamen Jambret Gelang Emas Senilai Rp 34,5 Juta di Lubuklinggau
- Usai Beraksi, Dua Pelaku Jambret di Palembang Tertangkap Polantas
- Diteriaki Maling, Jambret Handphone Pelajar di Lubuklinggau Ditangkap Usai Ditinggal Kabur Rekannya
Baca Juga
Keduanya diketahui melakukan aksi penjambretan terhadap seorang wanita di Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Sabtu (17/9/2022) pagi.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandika mengatakan, aksi penjambretan bermula saat korban He (45) sedang bersepeda seorang diri. Secara tiba-tiba, korban dipepet oleh kedua pelaku.
"Selanjutnya, salah satu pelaku menarik tas sandang milik korban. Akibatnya, korban terjatuh dan harus kehilangan uang serta satu unit Hp," ujar dia.
Korban pun melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Dari laporan itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Ali. "Kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yakni Sandi," tegas dia.
Sementara, pelaku Ali mengatakan, aksi itu berawal saat dirinya dan Sandi sedang berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sarapan. Namun dalam perjalanan, dirinya melihat korban sedang bersepeda dan timbul niat untuk menjambret.
"Di sana timbul niat jahat, jadi kami langsung rampas tas korban, terus langsung melarikan diri. Kami tidak tahu kalau korban terjatuh," kata dia.
Dikatakan Ali, uang hasil jambret tersebut dibelikannya makanan, sedangkan HP korban digunakannya. "Saya dan Sandi sudah dua kali menjambret, pertama berhasil lolos. Nah, yang kedua ini kamu tertangkap," tandas dia.
- Pengamen Jambret Gelang Emas Senilai Rp 34,5 Juta di Lubuklinggau
- Hendak Keluar Beli Makan, Karyawan Toko Alat Pancing di Palembang Terkejut Motornya Hilang
- Residivis di Pagar Alam Kembali Berulah, Kali Ini Curi Handphone Pengunjung di Objek Wisata Tangga 2001