Tingginya suara millenial pada pileg nanti pada tahun 2024 mendatang, menjadi tantangan bagi calon legislatif untuk meraup suara.
- Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Untuk Nyalon di Pilkada
- Daftar Caleg Peraih Suara Terbanyak di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel
- Bareskrim Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkoba Dengan Total Barbuk 430 Kg Sabu
Baca Juga
Menurut Direktur Politician Academy, Bonggas Chandra caleg harus mematangkan strategi untuk meraup suara dari kalangan milenial. Termasuk dalam memanfaatkan platform media sosial dalam melakukan pendekatan kepada pemilih.
"Maka dari itu, dikatakan Bonggas para caleg dan calon kepala daerah harus mampu manfaatkan media sosial seperti Facebook, instagram, tiktok dan lainnya untuk melakukan pendekatan kepada para millenial," kata Bonggas dalam diskusi publik trend dan tantangan pileg dan pilkada serentak tahun 2024 di Hotel Aston, Selasa (9/5).
"Konten yang dibuat harus baik artinya harus melakukan pendekatan dengan cara yang baik,sehingga respon pemilih baik kepada calon," tambahnya.
Lantas apa saja yang dibutuhkan oleh para millenial agar tertarik dan mempengaruhi pemilih. Tentunya caleg harus bisa memberikan edukasi dan pendidikan politik kepada milenial sehingga para pemilih millenial dapat menggunakan hak suaranya pada pileg dan pilkada nanti.
"Selain itu, harus memberikan solusi apa saja yang dihadapi oleh para millenial sekarang dan kedepan nanti," ujarnya.
Pencitraan politik di era penggunaan media sosial akan memberikan kemungkinan adanya kampanye politik yang tidak lagi membutuhkan kerumunan orang di masa mendatang.
Ketika era digital sudah diterapkan secara total oleh para aktor politik, maka akan ada suatu masa dimana proses kampanye politik maupun pemilihan di eksekutif maupun legislatif telah benar-benar digital dan terpantau secara real time online
"Dengan penggunaan media sosial untuk kampanye politik lebih menghemat dana kampanye. Pemakaian sosial media akan memangkas jauh biaya dan menghindari pembengkakan dana kampanye," pungkasnya.
- Syarat Dukungan Kurang, KPU Kembalikan Formulir Tiga Bakal Calon Walikota Palembang Independen
- KPU Batasi Jumlah Pemilih Tiap TPS 600 Orang di Pilkada Serentak
- Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Untuk Nyalon di Pilkada