Pengemudi Ojol Kehilangan Rp9 Juta Akibat Penipuan Orderan Fiktif

Korban Ariano ketika membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang/Foto: Denny Pratama
Korban Ariano ketika membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang/Foto: Denny Pratama

Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Ariano (43) kehilangan uang senilai Rp9 juta setelah menjadi korban penipuan dengan modus orderan fiktif.


Kejadian tersebut membuat Ariano melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (13/2) sore.

Ariano, yang merupakan warga Lorong Depok, Kecamatan Plaju, Palembang, menceritakan bahwa penipuan bermula pada Rabu (12/2) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika dirinya menerima orderan fiktif yang langsung dibatalkan melalui aplikasi ojol. 

"Awalnya terima orderan, Pak. Setiba di lokasi, pemesan tidak bisa dihubungi. Kemudian, saya membuat laporan di aplikasi terkait orderan fiktif itu untuk pembatalan dan pulang ke rumah," ungkap Ariano.

Setibanya di rumah, Ariano menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai customer service (CS) dari aplikasi ojek online tersebut. Pria tersebut menanyakan tentang orderan fiktif yang diterimanya serta pembatalan yang dilakukan. 

"Kemudian komunikasi saya diarahkan ke panggilan video call. Saat itulah pelaku menyuruh saya untuk mendownload aplikasi dan mengisi data serta verifikasi wajah. Ternyata aplikasi itu adalah aplikasi pinjaman online," tambah Ariano.

Ariano baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan ketika pelaku menanyakan soal aplikasi Shopee dan memintanya untuk melakukan pinjaman online. 

"Dia bertanya, ada aplikasi Shopee tidak. Saya jawab ada Pak. Kemudian dia menyuruh untuk melakukan pinjaman online dan langsung saya tolak. Ketika inilah saya baru sadar kalau dua aplikasi yang diunggah sebelumnya adalah aplikasi pinjol," ujarnya.

Setelah menyadari penipuan yang terjadi, Ariano mengecek kedua aplikasi yang diminta oleh pelaku untuk diunduh dan mengisi data serta verifikasi wajah. "Pada dua aplikasi itu ada pinjaman online sebesar Rp9 juta, dan uangnya sudah dipindahkan oleh pelaku ke rekeningnya. Sekarang saya harus membayar tagihan tersebut," kata Ariano.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Ariano terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. "Laporan sudah kita terima, masih dalam proses penyelidikan," tutupnya.