Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan puluhan bal karung pakaian bekas impor (BJ/thifthing) ilegal yang masuk ke Kota Palembang, Kamis (23/3).
Tindakan tersebut setelah pemerintah melarang peredaran pakaian bekas impor atau yang lebih akrab disebut Beje di Indonesia.
Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Agung Marlinato SIK,MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin SE menjelaskan 70 bal pakaian bekas impor ilegal yang diamankan didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin.
Meliputi Pasar Perumnas Sako, Jl Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jl Tegal Binangub, Banyuasin.
"Terhadap pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor didata. Serta diedukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun," kata Hadi didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty,SIK saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jum’at (24 /3).
Dia mengatakan pelarangan pakaian bekas ini, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Bagi pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas import yang nantinya kembali kedapatan memperjualbelikan pakaian bekas import ini akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikan pakaian bekas import untuk segera menghentikan aktivitasnya. Karena sampai saat ini dari pantauan petugas dilapangan masih didapati mereka yang memperjualbelikan," pungkasnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku