Sepekan, Polda Sumsel Tangkap 39 Tersangka Narkoba

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (dok. Polda Sumsel)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (dok. Polda Sumsel)

Sebanyak 39 tersangka mengenai tindak pidana narkoba berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran.


Bahkan dalam satu pekan terakhir ini 32 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dengan mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 558,83 gram, ekstasi sebanyak 60 butir dan ganja sebanyak 2,64 gram.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa anggotanya terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya masing-masing.

"Kita terus melakukan pemberantasan narkoba, bahkan anggota kita bekerja keras untuk memastikan masyarakat tidak tersentuh, khususnya generasi muda," ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/12).

Dari 39 tersangka yang diamankan pada pekan ini atau Minggu ketiga Desember 2022, lanjut dia mengatakan, 35 orang diantaranya merupakan pengedar. Sedangkan empat orang sisanya merupakan pemakai barang haram.

"Dari barang bukti yang diamankan anggota Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran, maka kita sebagai aparat kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 3.474 anak bangsa," katanya.

Untuk Polres yang nihil ungkap kasus di pekan ini ada Polres Muara Enim, Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Polres Empat Lawang dan Polres Pali.

"Kita tidak henti-hentinya mengingatkan anggota kita untuk terus meningkatkan ungkap kasus, mengenai tindak pidana narkoba di wilayahnya masing-masing," katanya.

Untuk itu harus dilakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba yang meliputi bandara, pelabuhan, terminal bus, dan jasa pengiriman. 

"Hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi adanya modus baru, yang dilakukan para pelaku dalam mengedarkan barang haram," katanya.

Ia berharap agar semua personel waspada dan melakukan antisipasi dengan melakukan berbagai upaya, untuk menyelamatkan generasi muda dari peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel.