Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut adanya interaksi komunikasi dan aliran uang antara saksi-saksi dengan tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
- Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, Anggota KPUD Ikut Diperiksa KPK
- Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bangkalan Selama 40 Hari
- KPK Enggan Buka Identitas Lembaga Survei yang Disewa Bupati Bangkalan
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memeriksa lima orang sebagai saksi untuk tersangka R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023 dkk.
"Jumat (13/1) bertempat di Polda Jatim, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (16/1).
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu R. Moh Taufan Zairinsjah selaku Sekda Pemkab Bangkalan. Dia diperiksa terkait dengan dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara saksi dengan tersangka RALAI dkk.
Kemudian, empat saksi lainnya, yaitu Jupriyanto selaku Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan; Ery Yadi Santoso selaku Sekretaris Dinas KBPPPA Pemkab Bangkalan; Alifin Rudiansyah selaku Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Pemkab Bangkalan; dan Jayus Salam selaku Kepala Desa Aeng Taber.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk tersangka RALAI melalui beberapa orang kepercayaannya," pungkas Ali.
- Susul Sayembara 8 Miliar, KPK Terbitkan Ulang Surat DPO Harun Masiku
- KPK Dalami Dugaan Suap Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
- KPK Amankan Rp1 Miliar saat OTT Risnandar: Uangnya Merah Semua