Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel membongkar praktek curang pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.
- Tarik Paksa Mobil Debitur, Dua Debt Collector Diringkus Polda Sumsel
- Komplotan Penjual Akun WhatsApp untuk Situs Judi Online di Palembang Ditangkap Polisi
- Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector, Aiptu Fandri Masih Berdinas
Baca Juga
Praktek curang ini dilakukan di gudang Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Dari kasus ini polisi mengamankan satu orang tersangka bernama Slamet Widodo.
Dari dalam gudang anggota Unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengamankan barang bukti berupa 558 tabung gas elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan kosong.
Kemudian tabung gas elpiji subsidi 3 kg dalam keadaan berisi sebanyak 122 tabung, tabung gas 12 kg dalam keadaan berisi sebanyak 14 tabung.
Tabung gas 12 kg kosong sebanyak 60 tabung, satu buah alat penyuntik, satu buah timbangan serta satu unit mobil pick up Grand Max.
Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan terbongkarnya praktek curang berkat informasi dari masyarakat yang sampaikan ke polisi bahwa ada gudang yang mengoplos tabung gas elpiji tiga kilogram ke tabung 12 kilogram.
"Dari informasi inilah anggota kami mendatangi TKP tempat gudang penyimpanan dan pengoplosan gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg," kata Yudha, Rabu (9/8/2023).
Dikatakan Yudha didalam gudang anggota mendapati tersangka yang sedang beraktivitas. Praktek curang yang dilakukan tersangka selain merugikan masyarakat, tapi pengoplosan gas elpiji sangat membahayakan.
"Karena pengoplosan gas elpiji ini dilakukan diluar prosedur, dan itu dapat memicu meledaknya gas elpiji," jelas Yudha.
Sementara itu, tersangka Slamet mengaku dirinya belajar mengoplos gas elpiji dari YouTube.
"Belajar melihat dari YouTube, modal awal saya Rp 72.000 untuk membeli empat buah tabung gas elpiji 3 kg,"kata Selamet.
Dijelaskan Slamet empat tabung gas elpiji 3 kg dipindahkan ke tabung gas elpiji 12 kg dengan cara menggunakan alat pemindah gas.
"Tabung gas elpiji oplosan 12 kg saya jual dengan harga Rp 200 ribu ke daerah Muara Enim, Pali, Indomaret, Alfamart maupun di agen-agen," kata Selamet.
Dari satu tabung, Selamet meraup keuntungan sebesar Rp 128 ribu, dalam satu bulan ia mampu mengoplos 40 tabung dan meraup keuntungan Rp 5,1 juta.
"Saya mengoplos ini selama satu bulan terakhir, tabung gas elpiji 3 kg dalam jumlah banyak saya mendapatkannya di dua agen berbeda yang ada di PALI," terang Selamet.
Sedangkan untuk usaha pengangkutan dan penyimpanan tabung gas elpiji sudah ia lakukan selama satu tahun terakhir.
"Hasilnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutup Selamet.
Polisi menjerat tersangka dengan dua pasal, Undang-undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun, serta Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
- Masyarakat Dorong Sosok Pemimpin yang Bisa Menjawab Carut Marut Tata Kelola Pertambangan Muara Enim
- Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Hadiri Peringatan Hari Kartini 2024 di Kabupaten Muara Enim
- Nyamar Jadi Kernet, Polisi Ringkus Pelaku Pungli Sopir Truk di Muara Enim