Polri Kembali Periksa 12 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Kejagung

Tim penyidik gabungan Polri terus melakukan penyidikan terhadap kebakaran Gedug Utama Kejaksaan Agung.


Hari ini, 12 orang saksi diperiksa. "Pemeriksaan pukul 09.00 WIB di Rupat Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo, Selasa (29/9).

Ke-12 orang saksi tersebut merupakan petugas pengamanan dalam (Pamdal), cleaning service, PNS Kejagung, petugas Damkar dan ahli bangunan dari Kementerian PUPR. Setelah kasus ini naik ke penyidikan, sudah 68 orang saksi dilakukan pemeriksaan.

Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran Markas Korps Adhyaksa. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Bahwa dari hasil kesimpulan penyelidikan, sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi. Tidak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.

Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai 6 pada gedung tersebut.