Bakal Calon Walikota Surabaya jalur perseorangan atau independen Asrilia Kurniati akhirnya blak-blakan kenapa dinyatakan tak lolos mengikuti kontestasi Pilkada Surabaya.
- BNPT Ingatkan Ancaman Gerakan Radikalisme Jelang Pemilu 2024
- Komentari Survei Kompas, Benny Harman: Sinyal Rakyat Tidak Dukung Capres yang Akrab dengan Kaum Elite
- Diungkap Misbakhun, Separuh Hasil Pajak Cuma Cukup Buat Bunga Utang
Baca Juga
Asrilia Kurniati mengaku sebelum mendaftar di KPU Surabaya, dirinya telah mendapatkan intimidasi agar mengurungkan niatnya.
"Tanggal 30 April itu saya sudah tahu. Karena saya sudah diintimidasi mundur jangan sampai mencalonkan diri," kata Asrilia Kurniati dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/5).
Namun, dia enggan mengatakan siapa yang telah melakukan intimidasi tersebut.
"Ada, deh. Pokoknya yang merasa silakan enggak papa. Allah Maha Tahu, tidak tidur, dan lambat laun Allah menghukum orang yang bersikap seperti itu, ya," jelasnya.
Tak hanya itu, Asrilia juga enggan membeberkan secara gamblang bentuk intimidasi tersebut. Dia menyatakan telah menyimpan bentuk intimidasi yang diterimanya.
"Itu ada buktinya, semuanya, tapi saya tidak mau mengeluarkan di sini," tegas Pendiri Ikatan Perempuan Indonesia Peduli ini.
Dia juga heran dengan sikap orang-orang yang merasa ketakutan dengan pencalonannya untuk ikut kontestasi Pilkada Surabaya.
"Karena saya tau kenapa saya diminta seperti itu. nggak nyangka saja, apa karena Asrilia Kurniati itu menakutkan," pungkasnya.
Seperti diberitakan Asrilia Kurniati dinyatakan gagal masuk bursa Pilkada Surabaya 2024.
KPU Surabaya tak meloloskan berkasnya karena jumlah pendukung tidak sesuai yang dipersyaratkan. Pasalnya, dia cuma nyetor sebanyak 1.167 dukungan.
KPU Surabaya mempersyaratkan jumlah dukungan bagi calon independen Walikota Surabaya sebanyak 6,5 persen dari total DPT Surabaya tahun 2024. Yakni sebanyak 144.209 suara dari jumlah DPT 2.218.586 di Surabaya.
- Terlalu!Saat Jamaah Sujud Shalat Subuh, Pencuri Gasak Motor
- Tidak Terbukti Bersalah, Herman Deru Batalkan Pemberhentian Ikhwanuddin Sebagai PNS
- Polri Kembali Periksa 12 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Kejagung