Pencuri Ponsel Anak SD Ditembak, Penadah Ditangkap

Tersangka saat ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Tersangka saat ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Dadang Utomo, 30, usai melakukan aksi pencurian ponsel milik anak-anak Sekolah Dasar (SD).


Tersangka juga diberikan tembakan di kakinya. Lantaran, berusaha untuk kabur saat akan ditangkap oleh Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Kejadian ini terjadi Minggu (15/8) di Jalan Naskah 3, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang. Dimana, tersangka yang merupakan warga Jalan Soak Simpur, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukarami Palembang ini sengaja berkeliling untuk memantau situasi dan melihat korban yang merupakan anak SD tengah bermain ponsel.

Kemudian, tersangka langsung mendekati korban dan saat lengah tersangka langsung merampas dan langsung melarikan diri.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan mengatakan aksi tersangka ini sudah keempat kalinya dan ditangkap berkat laporan dari keluarga korban bernama Lenny.

“Dari laporan korban kami langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka,” katanya.

Saat akan ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan hingga kaki kanannya terpaksa diberikan tindakan tegas yang terukur.

Berdasarkan keterangan tersangka, aksi ini juga mengincar para wanita. Karena itu, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

“Kami juga menangkap Rustam sebagai penadahnya,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Dadang mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan ponsel milik anak SD. Kemudian, ponsel tersebut dijualnya kepada penadah Rustam.

“Uangnya saya gunakan untuk bermain judi slot,” pungkasnya.