Penangkapan Petinggi KAMI Pasti Berdasar Data Intelijen yang Lengkap

Penangkapan beberapa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memunculkan pro dan kontra di berbagai kalangan.


Terkait dengan tudingan banyak pihak terhadap Korps Bhayangkara membungkam gerakan KAMI, pihak kepolisian harus melakukan penegakan hukum secara transparan dan profesional. Wempy meminta aparat kepolisian segera membebaskan para petinggi KAMI jika dalam proses penyidikan tidak didapati bukti-bukti tindakan melawan hukum. "Kalau ternyata fakta hukumnya lemah, polisi harus segera melepaskan. Masyarakat harus dijaga kepercayaannya bahwa polisi memang menjadi penegak hukum dan bukan alat kekuasaan," demikian kata Wempy. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana menjadi tersangka tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian dan menghasut orang supaya berbuat rusuh. Bukti yang dijadikan dasar oleh polisi adalah bukti percakapan grup whatsapp. Syahganda dan oknum petinggi lainnya disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).