Kasasi Ditolak MA, Mantan Dirut PDPDE Sumsel Tetap Divonis 11 Tahun Penjara

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Ahmad Yaniarsyah Hasan tetap dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Hal itu dikarenakan, upaya hukum kasasi yang dilakukan Yaniarsyah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).


"Benar sebagaimana putusan petikan kasasi dari MA yang kami terima, menyatakan menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Sahlan Effendi,  Selasa (14/3). 

Dikatakan Sahlan, isi dari salinan lengkap putusan kasasi tersebut belum dipelajari secara utuh, dan untuk selanjutnya hanya tinggal memberitahukan kepada masing-masing pihak.

Sekedar informasi, surat putusan kasasi dengan nomor 404K/Pid.Sus/2023, oleh majelis hakim tingkat kasasi diketuai Dr H Suhadi SH MH tertanggal 21 Februari 2023.

Diketahui dalam petikan surat putusan kasasi tersebut, menyatakan menolak Kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan melalui tim kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain tetap menjatuhkan hukuman pidana pokok selama 11 tahun penjara, terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan juga tetap dihukum dengan pidana denda sebesar Rp4 miliar dengan subsider satu tahun kurungan.