Sidang Pembunuhan Edi Saputra: Terdakwa Bambang Aditya Minta Hukuman Seringan-ringannya

Suasana sidang pembunuhan Edi Saputra. (ist/rmolsumsel.id)
Suasana sidang pembunuhan Edi Saputra. (ist/rmolsumsel.id)

Pengadilan Negeri Banyuasin menggelar sidang kasus pembunuhan Edi Saputra oleh terdakwa Bambang Aditya Senin (1/4). 


Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa, Defi Iskandar SH MH dan Rudi Hartono, meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Bambang Aditya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Bambang Aditya dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 340 KUHP (Dakwaan Kesatu Primer), Pasal 338 KUHP (Dakwaan Subsider), dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Dakwaan Kedua). 

Namun, jaksa penuntut umum tidak mendakwa terdakwa dengan Pasal 354 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, meskipun perbuatan terdakwa melanggar pasal tersebut.

Menurut Defi, kejadian pembunuhan terungkap sebagai tindakan spontan, dimana korban mengejek dan menyindir terdakwa pada Jumat 29 September 2023 pukul 10.00 WIB. 

Emosi terdakwa memuncak dan ia langsung mengambil pisau di dapur. Ia kemudian menikam korban yang sedang berada di bengkel perusahaan. 

"Intinya terdakwa Bambang tidak ada niat untuk membunuh korban, itu karena kekhilafan dan emosi sesaat," ungkap penasehat hukum.

Sidang ditutup oleh ketua majelis hakim Nofita Dwi Wahyuni dan akan dilanjutkan Kamis (4/4) dengan agenda pembacaan vonis. 

Orang tua terdakwa, Surono, berharap majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya, karena menurutnya anaknya tidak melakukan pembunuhan berencana. 

"Anak kami tidak ditangkap melainkan menyerahkan diri didampingi keluarga," ujarnya.