Sidang Pembunuhan Imam Masykur Digelar Terbuka

Penyerahan berkas perkara Praka RM Cs kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung/RMOL
Penyerahan berkas perkara Praka RM Cs kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung/RMOL

Sidang perdana kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa pemuda asal Aceh, Imam Masykur, yang melibatkan anggota Paspampres, Praka RM dan dua temannya Praka HS dan Praka J digelar di Pengadilan Militer (Dilmi) II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin (30/10).


Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menjamin sidang tersebut terbuka untuk umum dan bisa diliput oleh awak media.

"Terbuka Mas," kata Julius kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Sidang digelar usai Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur pada Senin (23/10).

Setelah berkas dipelajari oleh Majelis Hakim, sidang akan dilaksanakan pada hari ini

Dalam kasus ini, Praka RM, Praka HS, dan Praka J dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP; lebih subsider: Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP, semua Pasal di jo Pasal 55 (1) KUHP.