Tiga prajurit TNI yang menganiaya hingga menewaskan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, dipastikan akan menerima hukuman berat.
- Keluarga Prajurit Dilarang Pakai Fasilitas Dinas TNI untuk Kampanye
- Panglima TNI Imbau Purnawirawan yang Jadi Timses Capres Tidak Menarik Prajurit Aktif
- Terlibat Kasus Pembunuhan, Tiga Prajurit TNI Terancam Hukuman Mati
Baca Juga
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, yang menyebut sanksi di peradilan militer lebih berat dan membuat pelaku lebih menderita.
"Walaupun yang bersangkutan itu Angkatan Darat, saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya," kata Dudung di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Selain mendapat sanksi, ketiga prajurit tersebut juga akan dipecat.
"Satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalau misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi, kalau menurut saya," tutur Dudung.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Imam Masykur.
Saat ini tiga prajurit tersebut telah ditahan di Pomdam Jayakarta, sementara tiga warga sipil yang terlibat dalam kasus ini ditahan di Polda Metro Jaya.
- UNHCR Didesak Keluarkan Pengungsi Rohingya dari Sabang
- Urus Pengungsi Rohingnya di Aceh, Polri Bakal Gandeng UNHCR
- Mimbar Bebas Mahasiswa di Aceh Tegaskan Semua Paslon Pilpres 2024 Bermasalah