Sidang Pembunuhan Pasutri Lansia di PALI, JPU Hadirkan Saksi Tetangga Korban

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI berencana memanggil dua saksi terkait sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap korban pasangan suami istri lanjut usia di PALI yang dilakukan Terdakwa Diding Aprianto.


"Untuk perkara Diding (pembunuhan Pasutri), sekarang masih tahap pemeriksaan saksi, rencananya untuk hari kamis (23/6/2022) ini kita tetap menghadirkan saksi dua orang," Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Agung Arifianto, melalui Kasi Pidum Dwi Pranoto didamping jaksa Andri, Rabu (22/6/2022).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa, tentunya berharap dapat membuktikan sesuai surat dakwaan kepada pelaku Diding. "Dua orang saksi tersebut merupakan tetangga dari korban. Tentunya kita sangat berharap dapat membuktikan dakwaan kita terhadap pelaku," pungkasnya.

Sekedar informasi, Terdakwa Diding Aprianto (27) yang tercatat sebagai warga Talang Baru Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi, melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Marsidi (80) dan Sumini (69). 

Pembunuhan itu dilakukan Terdakwa atas alasan sakit hati karena dimarah oleh korban saat akan mengambil buah rambutan di kebun korban.

Diding diamankan pada Selasa (4/1/22) sekira pukul 21.00 WIB, oleh Satuan Reskrim Polres PALI bersama Polsek Talang Ubi di wilayah Penukal Utara saat hendak melarikan diri keluar wilayah PALI.