Pemutihan Pajak Kendaraan, Ketua DPRD Sumsel: Kebijakan Jasa Raharja Tidak Sinergi

Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati. (Instagram/ra.anita.noeringhati.sh.mh/rmolsumsel.id)
Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati. (Instagram/ra.anita.noeringhati.sh.mh/rmolsumsel.id)

Kebijakan Pemprov Sumatra Selatan untuk memberikan pemutihan pajak kendaraan tidak diikuti Jasa Raharja dengan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran. Untuk itu, Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati akan memanggil pihak Jasa Raharja untuk membahas permasalahan ini.


“Saya akan mengundang pihak Jasa Raharja, karena ternyata Jasa Raharja ini tidak sinergi  kebijakannya dengan pemutihan yang dilakukan oleh Pemprov Sumatera Selatan, seperti yang tadi pak Gubernur sampaikan. Kita berembuk bersama. Karena dengan adanya program pemutihan ini kita berharap masyarakat yang sudah lama tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya itu bisa melakukan,” ujar Anita usai Rapat Paripurna XXXVII Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2021, di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Kamis (30/9).

Menurut Anita, dengan pemutihan pajak kendaraan yang diberikan akan meringankan masyarakat yang menunggak. Namun jika tetap ada denda dari Jasa Raharja maka nilainya tentu akan tinggi juga.

“Kita berharap Jasa Raharja bisa juga menyesuaikan kebijakan ini di Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.

Anita pun optimis apa yang diproyeksikan Pemprov mengenai pendapatan di APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2021 ini akan sesuai target.

“Karena kemarin kalau saya tidak salah launching pemutihan pajak kendaraan. Pada kenyataannya pemutihan pajak dilakukan di awal sangat menambah pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Anita pun mengajak masyarakat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan dengan sebaik-baiknya.