Persoalan judi online yang banyak menjerat masyarakat menjadi keprihatinan pemerintah. Untuk menyelesaikan persoalan ini, pemerintah berencana akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online.
- Nekat Curi Motor Demi Sabu dan Judi Online, Pria Pengangguran di Lubuklinggau Tertangkap
- Tito Godok Sanksi ASN Terlibat Judol Biar Ada Efek Jera
- PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online
Baca Juga
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyebut, instruksi ini disampaikan Presiden Joko Widodo usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini.
"Dalam satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam upaya pemberantasan judi online. Ini lebih ke Kementerian/Lembaga nanti, semuanya. Holistik," kata Budi, Kamis (18/4).
Satgas ini akan beranggotakan menteri atau pejabat di Kominfo, Kemenkeu, Kemenkopolhukam, Kemlu, OJK, Polri, dan Kejaksaan.
Di sisi lain, Kominfo mengaku selama ini telah melakukan menurunkan konten judi online di internet atau media sosial. Namun, upaya itu belum cukup untuk memberantas praktik tersebut.
"Kan tugas kami take down doang, duitnya dari mana? OJK bisa blokir tuh rekening. Tapi membuka atau membekukan rekening kan enggak bisa, mesti aparat penegak hukum. Mesti kerjanya holistik, komprehensif," tutup Budi.
- Bela Gibran soal Akun Fufufafa, Budi Arie Mendadak jadi Jubir
- Nekat Curi Motor Demi Sabu dan Judi Online, Pria Pengangguran di Lubuklinggau Tertangkap
- Tito Godok Sanksi ASN Terlibat Judol Biar Ada Efek Jera